Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Urai Benang Kusut Problem Kepegawaian di Rembang, Dewan Didorong Bentuk Pansus

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Rabu, 26 Maret 2025 | 22:51 WIB

 

MENYIMAK: Para PPPK sedang mengikuti pembekalan oleh Pemkab Rembang beberapa waktu lalu.
MENYIMAK: Para PPPK sedang mengikuti pembekalan oleh Pemkab Rembang beberapa waktu lalu.

REMBANG – Pengangkatan pegawai non-ASN yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dalam kurun waktu 2022-2024 mendapatkan sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang.

Kini, muncul usulan agar legislatif membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengurai persoalan ini.

Anggota DPRD Rembang Puji Santoso mengatakan, berdasarkan pendataan pada 2022 lalu, di Rembang tercatat ada 3.503 non-ASN.

Data ini seharusnya bersifat final. Sebab setelah itu, pemkab tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN.

”Data itu sudah final dan jangan di tambah-tambah lagi,” katanya.

Kemudian, pada 2023 pemkab juga telah mengangkat 1.559 PPPK. Selanjutnya, pada 2024 seleksi tahap I diikuti 1.221 orang.

Jika mengacu pada data tersebut, pada 2023 seharusnya pegawai non-ASN sudah berkurang menjadi 1.944 orang.

Kemudian juga akan berkurang lagi seiring dilaksankannya seleksi PPPK 2024 tahap I.

”Sementara pada 2024 tahap I telah didata lagi dan telah lolos 1.221 orang. Berarti masih kurang 723 orang yang belum diseleksi. Nah, pertanyaannya sekarang kenapa kurangnya bertambah banyak?,” katanya.

Menurut Puji, seharusnya jumlah non-ASN di lingkungan Pemkab Rembang tersisa 723 orang. Namun, jumlahnya justru semakin banyak. Hingga mencapai 1.732 orang.

Data tersebut ia dapatkan dari pengumuman Bupati Nomor 800.1.2/3854/2024 tentang Seleksi Pengadaan PPPK tertanggal 15 November 2024.

Pihaknya mendorong DPRD Rembang untuk membantuk pansus, agar bisa mengurai persoalan ini, sehingga tidak menjadi problem yang berkepanjangan. 

”Yang bisa mendapatkan kepastian hukum serta pemerintah juga mendapat kepercayaan dari masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia juga menilai jumlah PPPK bisa berpotensi membebani APBD.

Ia menyadari saat ini memang terdapat kebijakan agar tenaga honorer di angkat menjadi PPPK.

Di sisi lain, juga terdapat kebijakan bahwa gaji pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD Rembang.

”Perlu diketahui sampai saat ini gaji pegawai di Kabupaten Rembang perkiraan saya telah mencapai diangka 42 persen. Kami butuh waktu untuk menurunkan angka tersebut. Kalau gaji pegawai terlalu tinggi, pembangunan Kabupaten Rembang akan jalan ditempat,” imbuhnya. (vah)

Editor : Ali Mustofa
#pansus #pegawai non-ASN #rembang #pemkab #dprd