Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Rembang Berhentikan Ratusan Pegawai Non-ASN, Apa Sih Masalahnya?

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Rabu, 26 Maret 2025 | 19:07 WIB

 

Illustrai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Illustrai Aparatur Sipil Negara (ASN).

REMBANG ­Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah memberhentikan 216 pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bupati Rembang juga telah menerbitan surat edaran (SE) yang mengatur terkait hal tersebut.

Kemarin, Pemkab Rembang telah menerbitkan SE Nomor 800.1.2/0727/2025 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkab Rembang.

Berdasarkan surat tersebut, pemkab telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-ASN yang tidak sedang mengikuti seleksi PPPK tahap I maupun tahap II.

Namun pengecualian, di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berstatus sebagai tenaga profesional sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Selain itu, jajaran Pemkab Rembang juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan. Juga tidak diperbolehkan mengalokasikan gaji untuk pegawai non-ASN yang bersangkutan.

Khusus untuk guru bukan ASN yang tercatat dalam dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru tercatat dapodik dapat diberikan honorarium yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.

Ini juga berlaku bagi tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN.

Sementara itu, apabila perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Arif Romadhon menyampaikan, total ada 216 tenaga non-ASN yang diberhentikan.

Saat ini juga terdapat aturan, bahwa Pemkab Rembang tidak diperbolehkan mengalokasikan gaji untuk pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK. ”

Mulai 2025 sudah dilarang,” katanya.

Terkait dengan makanisme pemberhentian, ini akan dilakukan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

”OPD masing-masing yang memberhentikan setelah SE ini keluar,” imbuhnya. (vah)

Editor : Ali Mustofa
#pegawai non-ASN #outsourcing #rembang #pemkab #pppk #surat edaran #PHK