Diperkirakan, anggaran untuk infrastruktur akan berkurang sekitar Rp 28 miliar.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang Puji Santoso menyampaikan, saat ini pihaknya menerima informasi terkait adanya rencana pengurangan anggaran dari pemerintah pusat. Diantaranya, adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark untuk fisik sekitar Rp 9 miliar.
Selain itu, juga penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 19 miliar. Terkait dengan informasi tersebut, Puji mengaku baru sekadar mendengar dan belum membaca surat resmi secara detail.
"Iya informasi itu saya dengar dari perkataan, jadi informasinya DAU Earmark untuk fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 9 miliar, adalagi penyesuaian DAK yang kurang sekitar Rp 19 miliar. Totalnya Rp 28 miliar informasimya tidak jadi turun ada efisiensi dari pemerintah pusat. Saya belum tahu suratnya secara detail," katanya.
Puji menjelaskan dua sumber tersebut merupakan transfer keuangan ke daerah. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang perlu melakukan penyesuaian kegiatan-kegiatan yang bersumber dari anggaran tersebut.
"Karena itu transfer keuangan dari pusat ke daerah, karena DAK sudah ada pengusulamnya, tidak jadi turun ya berarti ini, ini, ini (kegiatan yang disesuaikan). Untuk DAU Earmark yang sekiranya digunakan infrastruktur, ya berarti dari Rp 9 miliar digunakan untuk pemerintah kabupaten Rembang terpaksa harus dipending," jelasnya.
Terkait dengan mekanisme penyesuaian tersebut, lanjut dia, Pemkab Rembang bisa melakukan pergeseran anggaran atau menunda pelaksanaan kegiatan dilanjutkan dengan pembahadan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Akan ada penguramgan, pemyesuaian karena itu intruksi dari pusat akan disesuaikan melalui pergeseran atau dipending pelaksanaannya terus nanti melakukan perubahan melalui APBD Perubahan," imbuhnya.
Puji menjelaskan, pergeseran anggaran bisa dilakukan oleh pemerintah daerah apabila terjadi beberapa hal.
Seperti intruksi dari pemerintah pusat atau capaian pendapatan yang tidak sesuai. "Pergeseran dilakukan oleh pemerintah daerah karena ada satu hal, dari pemerintah pusat atau mungkin capaian pendapatan tidak sesuai, atau ada intruksi tambahan dana-dana dari pusat, disesuaikan melalui pergeseran. Kalau perubahan ya perda, DPRD pembahasannya," katanya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin juga membenarkan hal tersebut. Sampai dengan kemarin, Pemkab Rembang memang belum melaksanakan penyesuaian APBD.
Sebab, Bupati Rembang mengintrumsikan agar pembahasan dilakukan bersama bupati terpilih setelah dilantik.
"Benar, sesuai Inpres nomor 1 Tahun 2025. Belum (melakukan penyesuaian APBD, Red). Pak bupati menginstruksikan untuk menunggu bapak bupati baru setelah dilantik baru dibahas," katanya. (vah)
Editor : Noor Syafaatul Udhma