Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Soal Nasib Non-ASN dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun, Ini Penjelasan Pemkab Rembang

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Jumat, 7 Februari 2025 | 17:11 WIB

 

APEL PAGI: ASN Kabupaten Rembang mengikuti upacara hari KORPRI di Halaman Kantor Bupati Rembang beberapa waktu lalu.
APEL PAGI: ASN Kabupaten Rembang mengikuti upacara hari KORPRI di Halaman Kantor Bupati Rembang beberapa waktu lalu.

REMBANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih melakukan pendataan terhadap pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.

Rencana, pemerintah akan memberhentikan para tenaga tersebut. Hanya saja, sampai dengan kemarin daerah belum mendapatkan petunjuk teknis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Arif Romadhon menyampaikan, saat ini memang ada rencana penghapusan tenaga non ASN yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.

Hanya saja, sampai dengan kemarin pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

”Belum kami masih menunggu petunjuk dari pusat tentang penghapusan sebelum dua tahun itu. Yang masa kerjanya kurang dua tahun kami masih menunggu petunjuk teknis pusat,” katanya.

Ditanya terkait berapa jumlah tenaga non ASN yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, sampai dengan kemarin pihaknya belum bisa menyampaikan angka pasti.

Sebab untuk sementara masih dalam tahapan verifikasi.

”Kami baru verifikasi. Ya pendataan untuk yang kurang dari dua tahun,” imbuhnya.

BKD juga sudah bersurat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendataan terhadap pegawai non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun di masing-masing instansi.

Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Sampai dengan kemarin, Arif menjelaskan, masih belum ada OPD yang mengonfirmasi jumlah data tersebut. 

”Yang kurang dari dua tahun belum masuk database. Kami bersurat ke OPD nanti lapor ke pusat. Tidak banyak mungkin. Mungkin ratusan, kalau dari OPD tidak banyak,” katanya.

Arif menjelaskan, untuk para pegawai Non ASN yang sudah masuk dalam data base, nantinya akan diakomodir agar bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah non ASN yang sudah masuk dalam database sendiri ada sekitar 1.200 orang.

”Sudah nanti tahap kedua (Seleksi PPPK). Tetapi yang diprioritaskan database dulu (pegawai Non ASN yang masuk dalam database). Untuk yang tahap kedua menunggu petunjuk dari pusat,” jelasnya. (vah/ali)

Editor : Ali Mustofa
#pemerintah pusat #tenaga non asn #rembang #bkd #pemkab