REMBANG – Pencairan simpanan anggota di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal wa Tanwil (BMT) Bina Umat Sejahtera (BUS) masih tersendat.
Saat ini, proses penjualan aset mulai dilakukan totalnya sekitar Rp 480 miliar.
Dwi Hartanto, pendamping anggota menilai dewan pengawas perlu turun untuk membantu penyelesaian per wilayah.
Sehingga ada aksi pasti dari satgas untuk merespon keluhan anggota.
”Jual aset saya pikir itu jangka panjang. Ada formula atau plan lain sebelum menjual aset. Kalau aset yang besar tentunya harus cari aset yang besar,” katanya.
Ia juga berharap proses pencairan bisa dilakukan berdasarkan skala prioritas. Misalnya, ada anggota yang mengalami sakit atau sedang terdesak biaya pendidikan.
Sementara para anggota mengalami kendala dalam penarikan simpanan sudah berlangsung sejak setahun lalu.
Kemarin BMT BUS melaksanakan pertemuan bersama para anggota di wilayah Rembang-Blora.
Sekretaris Pengurus KSPPS BMT BUS Rahmat menyampaikan, tujuan pertemuan kemarin bertujuan menyosialisasikan kondisi BMT BUS terkini.
Selain itu, juga ingin beraudiensi bersama anggota terkait percepatan pengembalian simpanan anggota. Salah satunya melalui penjualan aset.
Sampai dengan kemarin, BMT BUS masih memiliki total simpanan sekitar Rp 880 miliar.
Dari jumlah tersebut, potensi penarikan sekitar separuhnya. ”Saya yakin tidak diambil semua kan,” katanya.
Sementara itu, total aset BMT BUS yang akan dijual sekitar Rp 480 miliar ditambah outstanding sekitar Rp 280 miliar.
”Kalau kami satukan sekitar Rp 700-an (miliar,Red) kan. Sementara simpanan masih 800 miliar,” katanya.
Meski begitu, dalam waktu setahun terakhir, BMT BUS sudah bisa mengembalikan simpanan anggota sekitar Rp 300 miliar.
Selain penjualan aset, pihaknya juga berupaya mencari investor.
Saat audiensi kemarin, ia menyadari, bahwa BMT BUS belum bisa langsung memberikan pencairan simpanan seketika.
”Poin intinya (audiensi kemarin) bisa dicairkan segera tidak, cara pencairannya seperti apa, solusi penjualan asetnya seperti apa,” katanya. (vah/ali)
Editor : Ali Mustofa