REMBANG – Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Kabupaten Rembang resmi diundur.
Langkah ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mendaftar pada tahap pertama.
Selain itu, Pemkab juga menawarkan opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu bagi peserta yang tidak lolos seleksi.
Semula, pendaftaran PPPK tahap 2 dijadwalkan mulai 15 Januari 2025.
Namun, berdasarkan jadwal terbaru, tahapan pendaftaran akan dibuka pada 20 Januari 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan perubahan jadwal ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.
“Perubahan ini bertujuan memberi peluang kepada tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN tetapi belum sempat melamar pada seleksi tahap pertama,” jelasnya.
Ichwan menambahkan, tenaga non-ASN yang terdaftar tetapi tidak mengikuti seleksi PPPK akan diberi status sebagai PPPK paruh waktu.
Meski demikian, status ini memiliki perbedaan signifikan dibandingkan PPPK penuh waktu, terutama dalam hal penggajian.
“PPPK paruh waktu akan digaji berdasarkan kemampuan keuangan daerah, bukan mengikuti skema gaji PPPK penuh. Ini berlaku bagi mereka yang tidak mendaftar atau tidak memenuhi kualifikasi seleksi,” ujar Ichwan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, peserta yang mendaftar pada tahap 2 dan lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, asalkan formasi masih tersedia.
Namun, bagi yang tidak lolos, kemungkinan besar hanya akan ditawarkan posisi sebagai PPPK paruh waktu.
Langkah ini, menurut Ichwan, merupakan upaya Pemkab Rembang untuk tetap mengakomodir tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah namun belum memiliki status formal.
Dengan jadwal pendaftaran yang diundur, diharapkan tenaga non-ASN dapat memanfaatkan waktu ini untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim