REMBANG – Pembebasan lahan Embung Kaliombo, Sulang, sudah mandek dua tahun.
Agar pembangunan fisik segera berjalan, Pemkab Rembang akan kembali mengucurkan anggaran Rp 12 miliar untuk pembebasan lahan tahap II.
Maryosa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-Taru) menyebutkan pembebasan lahan berjumlah 16 bidang milik 15 orang.
”Luasanya 66.541 m2 atau 6,65 ha dengan nilai Rp 12,4 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya telah dilaksanakan pembayaran ganti kerugian dalam bentuk uang tahap I sebanyak 47 bidang 38 orang.
Dengan luas 99.713 m2 atau 9.97 ha dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 18.9 miliar yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang nomor:900/1032/2022 tanggal 9 Desember 2022.
”Sebenarnya sudah selesai dulu tahap I. Karena kekurangan anggaran nanti tinggal membayar saja,” terangnya.
Maryosa menambahkan usai pembayaran berlanjut pembuatan sertifikat. Kemudian pembangunan fisik dari pusat.
Sementara proyek dikerjakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum.
“Jadi harus celar dulu lokasinya. Embung memanfaatkan 72 bidang tanah yang dimiliki oleh 54 orang. Lebih dari 60 persen warga menerima ganti rugi,” imbuhnya.
Embung Kaliombo masuk proyek strategis nasional (PSN) yang diamanatkan Perpres 79 tahun 2019.
Dengan spesifikasi bangunan tinggi tubuh embung 11 meter, lebar puncak 5 meter.
Luas genangan 12 hektare, luas greenbelt 4,65 hektare. Dengan luas total kebutuhan lahan 16,65 hektare dengan volume genangan 414.000 M3. (noe/ali)
Editor : Ali Mustofa