Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pengangkatan 2.935 PPPK Berpotensi Bebani APBD Rembang 2025, Anggaran Hanya Cukupi Gaji Tiga Bulan?

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Rabu, 20 November 2024 | 20:22 WIB
Illustrasi ASN. (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)
Illustrasi ASN. (MOH. NUR SYAHRI MUHARROM/RADAR KUDUS)

REMBANG – Pengangkatan 2.953 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan keuangan daerah.

Dengan alokasi anggaran sekitar Rp 54 miliar untuk tahun 2025, pembayaran gaji diperkirakan hanya dapat bertahan selama tiga bulan.

Hal ini diungkapkan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang.

Ketua Komisi 4 DPRD Rembang, Muhammad Rofii, menjelaskan bahwa total anggaran belanja pegawai yang direncanakan tahun depan hanya sebesar Rp 54 miliar.

Jumlah ini dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan gaji seluruh PPPK yang akan diangkat.

"Anggaran Rp 54 miliar hanya cukup untuk membayar gaji selama tiga bulan. Ini menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan secara matang," ujarnya saat audiensi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rembang, Selasa (19/11).

Anggota Komisi 4 DPRD Rembang, Puji Santoso, menambahkan bahwa untuk mengakomodir seluruh 2.953 formasi PPPK, anggaran yang dibutuhkan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Gaji satu PPPK sekitar Rp 3,2 juta per bulan ditambah tunjangan menjadi Rp 3,8 juta. Jika dikalikan jumlah formasi, total anggarannya sangat besar, bahkan bisa membebani keuangan daerah," ungkap Puji.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai aturan, anggaran gaji pegawai hanya bisa dialokasikan maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini mempersulit pemenuhan kebutuhan gaji PPPK tanpa mengorbankan pos anggaran lain.

Sebagai solusi, Puji mengusulkan pengangkatan PPPK dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan kapasitas keuangan daerah.

"Tes seleksi tetap dilaksanakan, Nomor Induk Pegawai (NIP) juga diterbitkan. Namun, perjanjian kerjanya bisa diundur bertahap. Misalnya, beberapa diangkat pada 2026, sebagian lagi pada 2027. Sambil menunggu pegawai yang pensiun setiap tahunnya sekitar 300 orang," jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada APBD sekaligus memenuhi kebutuhan formasi pegawai tanpa mengorbankan stabilitas anggaran.

Puji menekankan pentingnya perencanaan keuangan yang matang agar rekrutmen PPPK tidak menjadi beban jangka panjang bagi APBD.

"Pemerintah harus memprioritaskan efisiensi anggaran sambil mencari sumber pendanaan tambahan, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau alternatif lainnya," tutupnya. (vah/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#gaji pppk #APBD #rembang #pppk #Defisit #2025