REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang ikut menyoroti praktik judi online.
Bupati Abdul Hafidz akan membentuk tim khusus untuk memeriksa para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hafidz mengatakan, pihaknya mendapatkan perintah langsung dari pemerintah pusat untuk menindak tegas praktik judi online di kalangan ASN.
Disinggung apakah Pemkab akan melaksanakan razia kepada jajarannya, pihaknya akan membentuk tim untuk memberantas judi online.
"Karena ini memang perintah dari pemerintah pusat. Nanti akan bentuk tim," katanya.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Rembang itu menegaskan, dirinya akan memanggil apabila ditemukan ASN yang berjudi online.
Bahkan pihaknya siap menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan."
Yang judi online pasti akan kami panggil dan saya beri sanksi berat," imbuhnya.
Untuk sementara, ia mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya praktik judo online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Sehingga, saat diwawancarai wartawan baru-baru ini, ia menegaskan apabila ada yang mengetahui ASN yang terlibat, bisa langsung menginformasikan kepada bupati.
"Karena ini memang pemerintah dari pemerintah pusat. Belum (belum ada laporan). Makannya kalau kamu tahu laporkan saya," ujarnya saat ditemui setelah rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang baru-baru ini. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim