REMBANG — Sertifikat indikasi geografis Batik Tulis Lasem telah diserahkan baru-baru ini. Hal ini diharapkan bisa menjadi langkah untuk pelestarian.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melaksanakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang dilaksanakan di Kabupaten Kudus pada Selasa (2/7).
Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) batik tulis lasem juga diundang dalam acara tersebut.
Selain itu, juga hadir Anggota DPRD Rembang Anjar Kristiawan dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Rembang Agus Salim.
Anggota DPRD Rembang Anjar Kristiawan menyampaikan, pihaknya menghadiri acara MIPC dalam kegiatan itu sekaligus penyerahan sertifikat Indikasi Geografis.
”Jadi yang ditekankan dari pertemuan itu dari Kemenkumham mengiyakan untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Jadi kekayaan intelektual itu tidak hanya perorangan tetapi juga komunal. Seperti Batik Tulis Lasem itu komunal,” jelasnya.
Adannya indikasi geografis ini, kata Anjar, bermula keprihatinan dari para pelaku batik.
Mereka menyampaikan aspirasi, terkait maraknya pemalsuan batik tulis lasem.
”Jadi printing, tidak otentik. Akhirnya menjatuhkan nilai, tradisinya akan hilang,” katanya.
Setelah itu, ia juga melihat animo kepedulian masyarakat yang besar terhadap batik tulis lasem. Sehingga pihaknya bersama para pelaku batik berkumpul membentuk Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG).
”Dari MPIG tersebut baru dapat mengajukan sertifikat indikasi geografis,” imbuhnya.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, belum lama ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah melaksanakan rapat koordinasi dan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Pertemuan itu dilaksanakan di Rembang.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Agustinus Yusi Setiawan menyampaikan Batik Tulis Lasem saat ini sudah dilindungi.
Sehingga siapapun yang memakai logo atau kesamaan produk batik tulis Lasem bisa dikenai pidana, apabila MPIG selaku pemegang hak melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Diantara poin yang masuk dalam pelanggaran adalah penggunaan logo, merek, dan corak yang sudah terdaftar dalam Batik Tulis Lasem.
Selain itu, juga membuat printing atau menjual printing bermotifkan batik tulis lasem, membuat batik Lasem di luar wilayah MPIG, memakai nama batik lasem tetapi orang atau badan tersebut bukan anggota MPIG, serta menjual atau menyediakan produk batik yang bukan batik tulis lasem namun di-branding dengan batik tulis lasem. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim