REMBANG - Kejaksaan Negeri Rembang (Kejari) Rembang kerap mendapatkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) juga mengeluhkan soal oknum-oknum lembaga "tukang viral" yang kerap menyebarkan informasi tanpa proses konfirmasi mendalam.
Kejaksaan akan melaksanakan pendampingan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Jidan, Ketua Paguyuban Kepala Desa Rembang menyampaikan, dalam pelaksanaan dana desa, ia mengeluhkan adanya lembaga-lembaga yang secara sepihak memviralkan kegiatan tanpa melakukan proses klarifikasi mendalam.
Baca Juga: Korupsi hingga Rp823 Juta, Eks Pegawai Setda Rembang Ini Akhirnya Dibekuk usai Buron Belasan Tahun
Biasanya oknum-oknum itu menyebarkan informasi dengan narasi dugaan korupsi.
Menurutnya, hal tersebut begitu mengganggu, padahal pemerintah desa juga memiliki landasan dalam menjalankan anggaran.
"Ini saya diam saja. Sementara saya diam. Tapi banyak lembaga yang sering memviralkan teman-teman di desa," ujarnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang telah memiliki program Jaksa Jaga Desa.
Kajari Rembang Muhammad Fahrurozi menyampaikan, program jaga desa merupakan program dari Kejaksaan Agung yang dilaksanakan di seluruh wilayah.
Melalui program ini, Pihaknya akan membantu pemerintah desa dalam melaksanakan penggunaan DD.
Sehingga diharapkan tidak ada lagi desa yang tersandung tindak pidana korupsi.
"Kami tidak mau ada desa yang tersangkut tindak pidana korupsi. Pembangunan ini harus tetap berjalan," katanya.
Ia berharap dengan adanya program jaga desa, Pemdes bisa berkomunikasi dengan Kejaksaan.
Sehingga penggunaan anggaran bisa terlaksana sesuai aturan.
Pihaknya tidak menampik bahwa beberapa kali pernah mendapatkan laporan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa.
"Ada beberapa kegiatan yang sebelumnya penggunaan dana desa tidak sesuai aturan. Ada laporan masuk ke kami," katanya.
Disinggung soal berapa laporan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa dalam setahun, ia bilang, bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan secara detail.
"Tapi selalu ada," imbuhnya.
Saat mendapatkan laporan tersebut Kejari juga berkoordinasi bersama inspektorat.
Pihaknya bersama inspektorat juga bisa melaksanakan pengawasan.
Ia menjelaskan, faktor dari laporan tersebut biasanya karena ketidaktahuan Pemdes terhadap aturan dan keinginan melaksanakan kegiatan, namun anggaran tidak mencukupi.
Sehingga proyek menjadi mangkrak. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim