Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Enam Tahun Memimpin, Bupati Rembang Abdul Hafidz Klaim Perbaiki Puluhan Ribu Rumah Warga

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:22 WIB
SELAMAT: Bupati Rembang Abdul Hafidz meraih penghargaan Radar Kudus Award beberapa waktu lalu.
SELAMAT: Bupati Rembang Abdul Hafidz meraih penghargaan Radar Kudus Award beberapa waktu lalu.

 

REMBANG - Kondisi pemukiman warga Rembang berangsur membaik. Bupati Rembang Abdul Hafidz mengklaim telah menyelesaikan pembangunan 20 ribu Rumah Tak Layak Huni (RTLH).

Hafidz menyampaikan program pembenahan RTLH ini memang menjadi prioritas saat ia menjabat sebagai bupati.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang itu mengatakan, setiap tahun, pihaknya mengklaim sudah melaksanakan bedah rumah sekitar 4.000 sampai dengan 5.000 unit.

Pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan anggaran dari berbagai sumber. Mulai dana desa hingga anggaran pemerintah pusat.

"Karena ada dari dana desa, kabupaten, provinsi, dari pusat ini cukup banyak. Sempat 5.000 lebih," katanya.

Ia menghitung, selama menjabat sudah ada sekitar 20.000 rumah yang telah diperbaiki.

"2021, 2022 off karena korona. Jadi 6 tahun ini sudah ada perubahan di dalam penataan papan warga Rembang," katanya.

Pembangunan RTLH juga diiringi dengan program jambanisasi. 

"Ini sudah kami mulai sejak 2017 dan ini nanti dipersiapkan untuk menata kehidupan masyarakat Rembang. Bagaimana rumah ini tertata dengan sempurna," jelasnya.

Menurut Hafidz apabila rumah tidak memiliki jamban maka berpotensi memberikan dampak lingkungan dan kesehatan.

Sehingga hal ini menjadi program pertama yang diprioritaskan.

Pihaknya kemudian menyusun regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana desa untuk memperbaiki RTLH.

"Saya 2017 sudah mulai membuat perbup penggunaan dana desa. Salah satunya adalah desa wajib bedah rumah minimal 10 unit," jelasnya.

Meski demikian, Ia menyadari, setelah melakukan pembangunan yang masif masih perlu tindak lanjut untuk penataan sanitasi.

Sehingga pihaknya akan berupaya untuk melaksanakan kegiatan penataan yang dilaksanakan pada 2020.

"Meskipun belum tuntas," katanya. (vah/ali)

Editor : Ali Mustofa
#bupati #rtlh #rembang #pemkab #Abdul Khafidz #dana desa #anggaran #bedah rumah