REMBANG – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diketahui telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hasil pemilihan DPRD Rembang di Dapil 2 (Lasem-Pancur).
Sampai dengan Rabu (27/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang mengaku belum mengetahui tentang pokok-pokok permohonan.
Dilansir dari website resmi MK, PPP telah mengajukan permohonan tersebut pada tanggal 23 Maret pukul 19.51 WIB.
Baca Juga: PPP Gugat Hasil Pileg Dapil Lasem-Pancur ke Mahkamah Konstitusi, Begini Kata Bawaslu Rembang
Pokok permohonannya berkaitan perselisihan hasil pemilihan umum DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada daftar kelengkapan pengajuan permohonan dapat diketahui beberapa berkas pengajuan.
Diantaranya tercantum permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti untuk Dapil 2 Rembang.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Rembang saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus belum bisa menyampaikan kewenangan.
Sebab, terkait hal ini dilakukan oleh pengurus tingkat pusat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Rembang, PPP di Dapil Lasem-Pancur PPP mendapatkan 4.414 suara.
Baca Juga: Serius Tangani Jalan Longsor di Kajar-Lasem Rembang , DPUTaru Prioritaskan Pembetonan Tebing Dahulu kemudian Garap Jalan
Dengan perolehan tersebut diperkirakan partai ini tidak mendapatkan kursi.
Sementara, untuk partai-partai yang diperkirakan bisa mendapatkan kursi, diantaranya Hanura dengan perolehan 8.128 suara, PKB dengan perolehan 7.778,
Gerindra 6.810, PDIP 5.779, Demokrat 5.759, dan Nasdem 4.437. Melihat data tersebut, PPP memiliki selisih paling tipis dengan Nasdem, yang hanya 23 suara.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait pengajuan gugatan ini, Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI.
Sampai dengan Rabu (27/3), pihaknya juga belum menerima terkait pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh PPP.
”Kami masih nunggu arahan dari KPU RI. Kami juga belum tahu pokok permohonannya,” katanya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang sudah mulai bersiap.
Apabila perkara ini nantinya dapat disidangkan, Bawaslu akan berperan sebagai pemberi keterangan.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa dokumen.
”Utamanya menyiapkan semua dokumen yang sifatnya mendukung pemberian keterangan di MK nanti,” imbuhnya.
Disinggung soal pokok permohonan gugatan, ia juga mengaku belum mengetahui.
Dia bilang, setelah ini akan ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum memasuki tahapan sidang.
Seperti penilaian kelengkapan berkas yang dilakukan oleh MK. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim