Dinas Klaim Mayoritas Pedagang di Beberapa Pasar di Rembang Terima Penyesuaian Retribusi, Begini Penjelasannya

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Dipublikasikan Selasa, 19 Maret 2024 | 22:55 WIB
BENTUK PROTES: Banner dengan narasi penolakan kenaikan retribusi terpasang di depan Pasar Rembang beberapa waktu lalu
BENTUK PROTES: Banner dengan narasi penolakan kenaikan retribusi terpasang di depan Pasar Rembang beberapa waktu lalu

REMBANG - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang mengklaim mayoritas pedagang sudah menerima penyesuaian tarif retribusi.

Untuk saat ini penolakan hanya terjadi pada pedagang pengguna kios.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menetapkan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada regulasi tersebut tercantum tentang besaran pungutan yang mengalami kebaikan dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Seperti kenaikan retribusi kios pada pasar kelas I yang sebelumnya dikenakan Rp 350 per meter sekarang mengalami kenaikan menjadi Rp 500 per meter.

Aturan itu juga mengatur besaran tarif retribusi pada kios, los, dan pelataran pada masing-masing kelas pasar.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dindagkop UKM Rembang Mahfudz beberapa waktu lalu, mayoritas pedagang sudah mau menerima kebijakan baru ini.

Baca Juga: Dua Santriwati di Purwodadi Grobogan Diduga Hilang Terseret Banjir, Begini Kronologinya

Mahfudz bilang, untuk sementara yang masih belum sepakat membayar tarif retribusi yang baru rata-rata dari pedagang di kios.

Ia mencontohkan, pada Pasar Rembang, terdapat 226 kios, 1.140 los, dan 150 pelataran.

Sehingga jika ditotal ada 1.816. Dari jumlah tersebut, kata Mahfudz, ada 58 kios yang belum bisa menerima.

Sehingga, ia berharap bisa segera mengikuti penyesuaian tarif.

"Yang pelataran sama los sudah bisa mengikuti. Hanya di kios," katanya.

Di Pasar Lasem, lanjut Mahfudz, ada 128 kios, 723 los, dan 166 pelataran.

Jika ditotal ada 1.017. Dari jumlah tersebut ada 47 kios yang belum sepakat untuk membayar.

Contoh lain, Di Pasar Pamotan dari 100 kios, 87 diantaranya belum bisa menerima.

"Di Pasar Kragan ini sudah 48 kios semuanya sudah selesai. Kemudian Sarang juga clear, magersari clear. Sedan dari 177 ada 96 (yang belum sepakat, Red)," katanya.

Sementara, di Pasar Kreatif Lasem, saat ini seluruh pedagang masih belum sepakat.

Sebab, beberapa waktu lalu para pedagang di sana mengajukan keberatan kepada bupati.

Baca Juga: Pantauan Terkini Kondisi Banjir di Jalan Pantura Kudus-Demak, Ketinggian Air Mencapai Satu Meter!

"Kami menunggu disposisi Pak Bupati. Kami belum melangkah lebih jauh. Kami atas perintah kepala daerah. Ini masih 137," katanya.

Mahfudz menambahkan, beberapa pasar lain juga sudah mau menerima penyesuaian retribusi. Seperti di Pasar Sulang, Jolotundo, Gandri, Tegaldowo, dan Wonokerto.

Ia mengklaim, sebelum penerbitan perda, Pemkab Rembang telah melakukan pendataan pendapatan pedagang.

Dengan mengetahui omzet per hari, di harapkan bisa memperoleh gambaran terkait kemampuan pedagang dalam membayar retribusi. (vah/ali)

Editor : Noor Syafaatul Udhma
retribusi pasar rembang pemkab pedagang