REMBANG – Pembelian gas melon 3 kg dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Rembang belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.
Masyarakat yang belum terdaftar masih akan tetap dilayani untuk mendapatkan untuk gas subsidi.
Baca Juga: Begini Keluhan Pengendara soal Lubang Proyek di Pantura Kaliori-Rembang yang Bahayakan Pengendara
Sebelumnya, di bulan Agustus 2023 aturan baru membeli gas dengan NIK digulirkan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan gas subsidi tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Pemkab Rembang bakal Sulap 20 Hektare Area GOR Mbesi Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Ini Alasannya
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (Dindagkop dan UKM), M. Mahfudz menyebutkan belum diterapkannya pembelian gas melon dengan NIK memang belum final.
Hal itu kemungkinan karena memang mendekati tahun politik.
Sehingga program pembelian berbasis NIK belum bisa diterapkan.
”Kemungkinan besar akan diterapkan pada tahun 2024. Sebab schedule ditentukan awal tahun 2024. Cuma memperhatikan situasi politik, dari Kementerian ESDM belum memastikan,” katanya.
Hal itu juga sempat dipaparkan pada waktu sosialisasi arah menuju subsidi tepat dilakukan berbasis NIK.
Tetapi masyarakat yang belum terdaftar di data base pengguna LPG masih dilayani.
Baca Juga: Mudahkan Petani Jual Hasil Pertanian, Jalan di Gunem Rembang Ini Diperbaiki
Kemudian pangkalan diminta mengisi data sesuai kebutuhan.
”Nanti pada saatnya diberlakukan. Mau tidak mau harus sesuai data yang ada di baseline (garis dasar) subsidi tepat subsidi,” imbuhnya. (noe/ali)
Editor : Abdul Rokhim