Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Usulan Kenaikan UMK Rembang Tahun 2024 Rawan Gugatan dari Pengusaha, Ini Alasannya

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Senin, 4 Desember 2023 | 23:52 WIB

DEMO: Ratusan massa buruh yang tergabung dalam serikat pekerja nasional (SPN) dan serikat buruh seluruh indonesia (SPSI) di Remban menggelar demo besar-besaran di Kantor DPRD dan Bupati Rembang.
DEMO: Ratusan massa buruh yang tergabung dalam serikat pekerja nasional (SPN) dan serikat buruh seluruh indonesia (SPSI) di Remban menggelar demo besar-besaran di Kantor DPRD dan Bupati Rembang.


REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berupaya membuka ruang untuk merubah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang telah ditetapkan baru-baru ini.

Namun, langkah tersebut dinilai rawan gugatan dari pihak pengusaha lantaran dianggap bertentangan dengan regulasi.

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, UMK Rembang tahun ini berada diangka sekitar Rp 2,015 juta.

Baca Juga: Penghapusan Objek Pajak Bisa Bikin PAD Rembang Jeblok, Ini Alasannya

Tahun depan, telah diputuskan ada kenaikan upah 4,16 petsen atau sekitar Rp 83 ribu, sehingga menjadi sekitar Rp 2,099 juta.

Perhitungan tersebut diklaim sudah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz memberikan ruang untuk merubah angka tersebut setelah melaksanakan mediasi dengan buruh baru-baru ini.

Langkah ini diambil setelah melihat penetapan UMK di Jepara yang bisa naik sekitar 7 persen.

Namun, formula yang dipakai dianggap tak sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.

Melihat itu, Bupati Rembang pun berencana mengkaji ulang penetapan UMK di Kota Santri.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMK 2024 Kabupaten se-Pati Raya : Kudus Tertinggi, Rembang Terendah

Dikonfirmasi terkait tindak lanjut atas rencana bupati, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Rembang Teguh Maryadi menyampaikan, sampai dengan kemarin pihaknya masih perlu membahas terlebih dahulu.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Pemkab Jepara.

"Sesuai arahan Pak Bupati, yang pertama koordinasi dengan Jepara dasarnya apa, dan nanti provinsi sikapnya seperti apa nanti kami koordinasi ke sana," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya menerima informasi bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan gugatan kepada Jepara.

Baca Juga: APBD 2024 Rembang Rampung Dibahas, Dewan Wanti-Wanti Soal Ini

"Karena dia (Jepara, Red) tidak sesuai dengan PP 51," katanya.

Teguh membenarkan, apabila Rembang mengikuti langkah Jepara dalam menetapkan UMK, maka juga akan berpotensi digugat.

"Itu pasti (berpotensi gugatan,Red). Memang dasar penetapan UMK itu PP 51, variabelnya itu jelas," katanya.

Menurutnya, terkait dengan pengupahan masih ada solusi lain.

Yakni dengan memberlakukan Struktur Skala Upah (SSU), yang mengatur tentang klasifikasi pengupahan berdasarkan indikator-indikator tertentu.


Baca Juga: Demo Besar-Besaran di Depan Kantor Bupati, Ini Dia 3 Tuntutan Buruh di Rembang

Seperti masa kerja hingga jenjang pendidikan. Sehingga buruh bisa mendapatkan gaji di atas UMK.

Sementara itu, Bupati Rembang Abdul Hafidz juga menyadari adanya potensi gugatan apabila merubah ketetapan kenaikan UMK.

Menurutnya, hal tersebut bisa didiskusikan lebih lanjut.

"Kami tetap akan bicara sama perusahaan-perusahaan, sama buruh, karyawan biar nanti ada kata sepakat. Itu alternatif terakhir," jelasnya. (vah/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#regulasi #rembang #gugatan #UMK #buruh #upah minimum kabupaten