REMBANG – Polres Rembang membekuk dua pengedar ribuan pil koplo di Wilayah Kabupaten Rembang baru-baru ini.
Dari tangan keduanya, pihak kepolisian mengamankan 3.032 pil koplo berbeda merek.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menuturkan dua tersangka itu diketahui berinisial GS (21) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sulang dan MH (27) warga Desa Soditan, Kecamatan Lasem.
Baca Juga: Soal Sejumlah Perusahaan di Rembang yang akan Kembali PHK Karyawan, Begini Kata Dinas
Diketahui, tersangka GS merupakan kurir paket salah satu perusahaan ekspedisi.
Sementara MH merupakan kernet truk tronton.
“Keduanya ini berbeda jaringan” katanya.
Dari ribuan pil koplo tersebut, pihak kepolisian merinci 2.440 pil berlogo Y dan 592 pil berlogo LL.
Baca Juga: 120 Pekerja Dikerahkan Guna Kejar Deadline Pembangunan, Ini Progres Pengerjaan Gedung Baru Dindikpora Rembang
“Dari GS kamis amankan sebanyak 2.440 pil, sementara dari MH ada 592 butir,” katanya.
Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka, keduanya diketahui memiliki sasaran edar di wilayah tertentu. Yakni, di Kecamatan Lasem dan Rembang Kota.
“Sementara untuk pemasok barang ini GS dapat dari Blora. Sedangkan, MH dapat dari Surabaya,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Rembang Berencana Bangun Gedung Perpustakaan Baru : Anggarkan Rp 9,8 Miliar hingga View Pantai
Tersangka GS mengaku dirinya menjual pil koplo secara eceran. Harga Rp 40 ribu per bungkus isi 10 butir.
"(Harga belinya) 1.000 butir Rp 400 ribu, untungnya sih nggak banyak," kata GS saat ditanyai awak media. GS mengaku sudah tiga bulan ini jualan pil koplo.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 435 dan Pasal 138, Ayat 2 dan atau Pasal 436, Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak RP 5 miliar. (*)
Editor : Abdul Rokhim