REMBANG – Polres Rembang berhasil membekuk dua pengedar ribuan pil koplo di Wilayah Kabupaten Rembang baru-baru ini.
Dari tangan keduanya, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 3.032 pil koplo berbeda merek.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menuturkan, dua tersangka itu diketahui berinisial GS (21) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sulang dan MH (27) warga Desa Soditan, Kecamatan Lasem.
Baca Juga: Soal Sejumlah Perusahaan di Rembang yang akan Kembali PHK Karyawan, Begini Kata Dinas
Diketahui, salah seorang tersangka merupakan kurir paket salah satu perusahaan ekspedisi.
“Keduanya ini ternyata berbeda jaringan,” katanya saat pers rilis di halaman Polres Rembang pada Selasa (21/11).
Dari ribuan pil koplo tersebut, pihak kepolisian merinci ada 2.440 pil berlogo Y dan 592 pil berlogo LL.
Baca Juga: Orderan Sepi, Sejumlah Perusahaan di Rembang bakal Kembali PHK Karyawannya
“Dari GS kami amankan sebanyak 2.440 butir, sementara dari MH ada 592 butir,” katanya.
Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka, keduanya diketahui memiliki sasaran edar di wilayah tertentu.
Dua wilayah tersebut ialah Kecamatan Lasem dan Rembang Kota.
Sementara terkait pemasok barang haram tersebut, AKBP Suryadi menuturkan, keduanya mendapat dari dua wilayah yang berbeda.
“Untuk pemasok, tersangka GS ini dapat dari Blora. Sedangkan, MH dapat dari Surabaya,” katanya.
Baca Juga: Safin Pati Dipecundangi PSIR Rembang Dalam Lanjutan Liga 3 Jateng, Begini Kata Pelatih
Setelah mendapatkan pil tersebut, tersangka GS mengaku dirinya menjual pil koplo secara eceran dengan harga Rp 40 ribu per bungkus isi 10 butir.
"(Harga belinya) 1.000 butir Rp 400 ribu, untungnya sih nggak banyak," kata GS saat ditanyai awak media.
Baca Juga: 120 Pekerja Dikerahkan Guna Kejar Deadline Pembangunan, Ini Progres Pengerjaan Gedung Baru Dindikpora Rembang
Tersangka GS juga mengaku sudah tiga bulan ini berjualan pil koplo tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangkadikenai Pasal 435 dan Pasal 138, Ayat 2 dan atau Pasal 436, Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kini, keduanya pun terancam pidana berupa kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak RP 5 miliar. (*/khim)
Editor : Abdul Rokhim