REMBANG - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Rembang kembali menerima aduan dari sejumlah perusahaan yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baru-baru ini.
Meski demikian, pihak dinas mengaku tak bisa melakukan banyak hal.
Mengingat, hal tersebut merupakan kewenangan dari perusahaan.
Baca Juga: Orderan Sepi, Sejumlah Perusahaan di Rembang bakal Kembali PHK Karyawannya
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Maryadi menurutkan, kini pihaknya hanya bisa memonitor terkait kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak para karyawan.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, salah satu perusahaan yang melakukan pemutusan adalah PT Heng Xuan Internasional.
Total, ada sekitar 69 karyawan yang mengalami putus kontrak.
Hal ini dikarenakan produksi perusahaan pabrik tas itu berkurang sehingga harus mengurangi karyawan.
Bahkan baru-baru ini antara karyawan, perwakilan perusahaan, dan Dinperinaker Rembang melaksanakan audiensi di DPRD Rembang.
Baca Juga: 120 Pekerja Dikerahkan Guna Kejar Deadline Pembangunan, Ini Progres Pengerjaan Gedung Baru Dindikpora Rembang
Pemutusan kontrak atau hubungan kerja kepada karyawan ini ternyata tidak hanya terjadi di pabrik tas yang ada di Desa Pasar Banggi itu.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menyampaikan, di perusahaan-perusahaan lain juga mengalami hal yang sama.
Teguh mencontohkan, pada salah satu industri padat karya di Rembang.
Sekitar tahun lalu, ada sekitar 8.000 karyawan.
Namun saat ini tinggal sekitar lima ribu karyawan.
Baca Juga: Pemkab Rembang Berencana Bangun Gedung Perpustakaan Baru : Anggarkan Rp 9,8 Miliar hingga View Pantai
Kemudian, baru-baru ini pihaknya juga menerima informasi adanya salah satu perusahaan di Kabupaten Rembang yang berencana melakukan putus kontrak kepada sekitar 20 karyawan dikarenakan orderan produksi menurun.
Baru-baru ini, Teguh telah mendatangi perusahaan tersebut.
"Kemarin (beberapa waktu, Red) saya ke sana, koordinasi. Kalau memang mau itu monggo. Hitungannya jelas, hak-haknya diberikan," katanya saat audiensi di DPRD baru-baru ini.
Pihaknya hanya bisa hanya bisa memfasilitasi mediasi dan pembinaan.
Dinperinaker akan melakukan upaya sesuai kewenangan.
"Kapasitas kami memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada perusahaan," katanya.
Pemutusan hubungan kerja, kata Teguh, merupakan kewenangan pihak perusahaan.
Terkait dengan program-program dari pihak Dinperinaker, Teguh mengatakan, di bidang hubungan industrial tahun depan hanya memiliki anggaran sekitar Rp 75 juta yang bersumber dari dana bagi hasil provinsi.
"Apapun itu kami semangat. Kami membuka posko aduan. Kami ajak semua pekerja, pahami aturan, silahkan tanya," katanya. (vah/him)
Editor : Abdul Rokhim