REMBANG - Para karyawan pabrik tas yang diputus kontrak oleh pihak perusahaan merasa belum puas atas hasil mediasi pada Rabu (8/11).
Pasalnya, nasib sebagian besar dari mereka untuk kembali bekerja atau mendapatkan pesangon masih belum jelas.
Rabu (8/11) merupakan mediasi kedua yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang.
Baca Juga: Zakat ASN Terkumpul Rp 4,1 Miliar Dari Target Rp 8 Miliar, Bupati Rembang: Kota Santri Tapi Zakat Sepi
Dari pantauan Jawa Pos Radar Kudus, ada sekitar 50-an karyawan yang datang ke kantor yang berada di Jalan Pemuda itu. Sebagian besar menunggu di luar ruangan.
Sementara, 10 perwakilan melaksanakan mediasi bersama Dinperinaker dan perwakilan perusahaan.
Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam. Namun, sampai selesai para karyawan masih belum mendapatkan kejelasan.
Zainal, koordinator karyawan menyampaikan, hasil mediasi kemarin belum menemukan solusi sesuai yang mereka harapkan.
Baca Juga: Bikin Malu Bupati, Segini Capaian Zakat ASN Pemkab Rembang yang Jauh dari Target
Kebijakan pemberian kompensasi hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja satu tahun.
Sementara, korban putus kontrak juga ada yang baru bekerja sekitar tiga bulan. Sampai dengan kemarin mereka belum mendapatkan kejelasan.
"Dari dinas menganjurkan kalau tidak ketemu solusi ya sudah dinas menganjurkan untuk membayarkan kompensasi. Owner-nya belum bisa ngasih keputusan yang (masa kerja) tiga bukan itu dibayar atau tidak. Tuntutan kami dipekerjakan kembali," katanya.
Baca Juga: Bentrok Pelajar Dua Sekolah Swasta di Depan SMK Muhammadiyah Rembang Akhirnya Berakhir Damai
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menyampaikan, total karyawan yang diputus kontrak ada 70 orang.
Ia membenarkan, bahwa hasil mediasi kedua belum ada kesepakatan.
"Masih kami lanjutkan pemanggilan owner pada Kamis (9/11) besuk," ujarnya.
Mediasi tersebut, kata Teguh, baru menyepakati tentang pemberian kompensasi kepada karyawan yang sudah bekerja satu tahun. Total ada 12 orang.
Namun, bagi karyawan yang bekerja tiga bulan, belum ada kejelasan. Dinperinaker akan terus mengawal hal tersebut.
"Itu ada kompensasi. Contoh yang baru dua bulan, masa percobaan dua bulan. Itu dapat satu kali gaji plus kompensasi," jelasnya.
Pihaknya sudah menghitung soal pembayaran kompensasi kepada seluruh karyawan yang terkena putus kontrak.
Jika ada 70 orang, diperkirakan biaya kompensasi yang harus dibayarkan sekitar Rp 100 juta.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes Kauman Lasem Rembang Dukung Kapolri Soal Statment 'Sel Tidur Teroris', Ini Alasannya
Saat mediasi selanjutnya, ia juga berupaya menyampaikan agar owner pabrik yang terletak di Desa Pasar Banggi itu bisa mempertimbangkan agar bisa mempekerjakan para karyawan kembali.
Diberitakan sebelumnya, ada sekitar puluhan karyawan pabrik tas di PHK.
Hal itu dilakukan karena perusahaan yang terletak di Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang itu mengalami penurunan order.
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Rembang kemudian memediasi karyawan dan perwakilan perusahaan pada Kamis (2/11) lalu.
Baca Juga: Tawuran Pelajar Terjadi di Depan SMK Muhammadiyah Rembang : Saling Lempar Batu hingga Guru Turun Tangan
Tak hanya itu, Dinperinaker telah menyampaikan rekomendasi kepada perusahaan.
Diantaranya, apabila perusahaan tetap mengambil opsi PHK, harus memperhatikan keadilan. Yakni dengan mempertimbangkan performa kinerja karyawan.
Selain itu, apabila keputusan PHK tetap diberlakukan, Dinperinaker juga meminta ada pemberian kompensasi kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan.
Mediasi lanjutan dijadwalkan pada Senin (6/11). Namun, ditunda dan dijadwalkan kembali pada hari ini. Alasannya karena pihak perusahaan membutuhkan waktu untuk berdiskusi.
Namun, hingga Rabu (8/11) belum juga didapat kesepakatan antara kedua belah pihak. (vah/khim)