Seorang Pengedar Uang Palsu di Rembang Ditangkap Polisi, Modusnya Bikin Geleng-gelang

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Dipublikasikan Selasa, 31 Oktober 2023 | 01:37 WIB
TERTUNDUK: Seorang pengedar uang palsu (upal) digelandang ke Polres Rembang, Senin (30/10).
TERTUNDUK: Seorang pengedar uang palsu (upal) digelandang ke Polres Rembang, Senin (30/10).

 

REMBANG – Seorang pengedar uang palsu (upal) ditangkap Satreskrim Polres Rembang.

Tersangka juga melakukan penipuan bermodus buang sial kepada korbannya.

Pengedar upal itu berinisial SR, warga Kecamatan Bulu, Rembang.

Pria berusia 68 tahun itu, ditangkap setelah aksi tipu-tipunya terbongkar.

Kejadian itu bermula ketika korban SG, seorang berprofesi tukang bangunan yang sedang bekerja di rumah pelaku.

Keseharian SR memang dikenal sebagai orang yang sering dimintai konsultasi.

Saat itu, korban bercerita kepada pelaku tentang permasalahan anak perempuannya yang gagal tunangan.

Setelah mendengar cerita itu, pelaku pun menawarkan jasa buang sial.

Dengan syarat, korban harus membawa uang Rp 900 ribu untuk mahar.

Penentuan jumlah nominal tersebut, konon dikaitkan dengan perhitungan weton.

SR juga meminta agar SG datang bersama anak perempuannya.

Di lain hari, korban pun menuruti permintaan pelaku.

Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak sembilan lembar pun di serahkan.

Setelah itu, SR membawa uang itu ke kamar.

Dengan alasan mahar tersebut lecek dan akan disetrika agar rapi.

Selang beberapa menit, pelaku pun keluar dari kamar dengan membawa uang mahar yang sudah diganti dengan upal.

SR meminta agar uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop.

Kemudian dituliskan nama serta alamat rumah korban di amplop itu. Setelah itu, pelaku meminta agar mahar tadi dibuang ke laut.

Dalam perjalanan, korban pun merasa curiga, sehingga membuka amplop.

Ternyata diketahui isinya uang mahar palsu. Setelah itu, korban melaporkan kepada polisi.

”Saya nipu hanya yang di Rembang. Kalau uang palsu yang ke Blora dan Malang itu, saya cuma ngirim, karena sudah pesanan,” ujar SR. (vah)

 

 

Editor : Ali Mustofa
rembang polisi upal uang palsu