Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bawaslu Rembang Tak Bisa Sanksi Bacaleg yang Curi Start Kampanye, Ini Penyebabnya

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:03 WIB

BALIHO BERTEBARAN: Gambar bacaleg terpasang di sudut Rembang Kota baru-baru ini.
BALIHO BERTEBARAN: Gambar bacaleg terpasang di sudut Rembang Kota baru-baru ini.


REMBANG – Kegiatan mencuri start kampanye oleh bakal calon legislatif dan calon presiden bermunculan di Kabupaten Rembang.

Meski demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak bisa memberikan sanksi, sebab terganjal regulasi.

Baca Juga: Pemkab Rembang bakal Kenai Pajak Tambang Ilegal Lebih Mahal, Ini Alasannya

Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto menyadari, saat ini muncul indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh sejumlah partai politik (parpol).

Mereka memasang alat peraga bakal calon legislatif (bacaleg) dengan nomor urut maupun gambar parpol. Bahkan juga ditemukan narasi yang mengandung dukungan.

Baca Juga: Pelapor Kecewa Polisi Tangguhkan Penahanan Oknum ASN di Rembang Diduga Tersandung Kasus Penggelapan

Totok mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu, partai politik memang belum boleh melakukan kampanye.

”Apakah ada hari ini ada kampanye? kan ada. Gambar-gambar yang ada logo dan nomor urutnya itu adalah bagian dari citra diri,” ujarnya.

Citra diri tersebut dinilai masuk dalam salah satu unsur kampanye.

Meski demikian, pihaknya saat ini belum bisa memberikan sanksi. Karena, dalam peraturan hanya mengatur tentang larangan, namun tidak mengatur tentang sanksi.

Baca Juga: Unik! Siswi MAN 2 Rembang Ini Dandani Barbie Pakai Batik Lasem, Begini Penampakannya

”Problemnya, peraturan KPU yang sekarang itu mengatur norma larangan. Tetapi tidak mengatur norma sanksi. Kami pun belum berani menertibkan karena belum ada aturan,” jelasnya.

Meski belum boleh berkampanye, lanjut dia, partai politik diperbolehkan untuk sosialisasi. Namun tidak boleh memuat unsur ajakan.

Pihaknya juga menemukan adanya gambar-gambar bacaleg yang mengandung kalimat ”mohon dukungannya”.

”Kemarin (salah satu parpol) saya ajak komunikasi, kooperatif.  Bahkan, di Sarang ada (kalimat) mohon doa dan dukungannya. Kalau mohon doa restu, tidak mengajak,” imbuhnya.

Baca Juga: Kunjungi Lasem hingga Sarang, Ini Agenda Menkopolhukam Mahfud MD di Rembang

Pihaknya hanya bisa meminta agar Parpol menghilangkan muatan dalam alat peraga yang mengandung dukungan maupun ajakan memilih.

”Ini dari perspektif kepemilikan,” katanya.

Saat ini Bawaslu sudah melakukan inventarisasi terhadap alat-alat peraga yang tersebar di Rembang.

Selanjutnya dilakukan kajian, apakah alat peraga tersebut melanggar atau tidak. Diantaranya adalah gambar-gambar yang ditempelkan di pohon, dan area-area lain yang dilarang oleh peraturan bupati (Perbup).

”Ini yang punya kewenangan adalah Satpol PP,” katanya. (vah/khim)

 

Editor : Abdul Rokhim
#rembang #kampanye #Bawaslu #sanksi #bacaleg