REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana menarik pajak tambang-tambang ilegal di wilayah Kabupaten Rembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin menyampaikan, penarikan pajak tersebut seharusnya bisa mulai dilaksanakan pada tahun ini.
Tak hanya itu, ia juga berpendapat bahwa pajak tambang ilegal perlu dikenai nominal lebih tinggi dibandingkan dengan pajak tambang yang legal."
Baca Juga: Pelapor Kecewa Polisi Tangguhkan Penahanan Oknum ASN di Rembang Diduga Tersandung Kasus Penggelapan
Saat ini, Pemkab Rembang telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diantaranya untuk menginventarisasi jumlah tambang-tambang tak berizin yang berada di Rembang.
”Nanti di forum rapat (bersama Dinas ESDM,Red) akan disampaikan. Penarikan pajak mestinya tahun ini,” katanya.
Baca Juga: Unik! Siswi MAN 2 Rembang Ini Dandani Barbie Pakai Batik Lasem, Begini Penampakannya
Sebelumnya, Pemkab telah membahas mekanisme penarikan pajak pertambangan bersama salah satu universitas.
Hasilnya, Pemkab diperbolehkan menarik pajak kepada penambang berizin maupun yang tidak berizin.
Sebab, penarikan pajak bukan didasarkan atas izin, namun adanya aktivitas eksploitasi.
Pemberlakuan kebijakan ini, bukan berarti Pemkab serta merta membiarkan aktivitas tambang ilegal.
Baca Juga: Ada Apa? Menkopolhukam Mahfud MD Berkunjung ke Rembang Hari Ini, Ini Agendanya
Setelah ditarik pajak, tambang-tambang tersebut akan diminta untuk mengurus legalitas.
Menurut Fahrudin secara pribadi, penarikan pajak tambang ilegal nantinya harus lebih mahal jika dibandingkan pajak tambang yang legal. Hal ini dilakukan agar para pelaku tidak mengulang kembali.
”Biar tidak diulang kembali. Pajaknya harus lebih mahal,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkab juga sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Disinggung apakah wacana penarikan pajak tambang ilegal tersebut juga akan dimasukan dalam raperda itu, Sekda membantah.
Nantinya, kata dia, akan ada regulasi tersendiri yang mengatur hal ini.
”Tidak, tidak ada (tidak dimasukkan dalam raperda pajak dan retribusi daerah, Red). Tapi tetap ada kebijakan, kalau saya pribadi mestinya ada pajak pemberatan. Pajaknya (pajak tambang ilegal, Red) mestinya harus lebih mahal,” katanya. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim