Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bukannya Ditutup, Tambang Ilegal di Rembang malah Bakal Dikenai Pajak, Ini Alasannya

Abdul Rokhim • Sabtu, 7 Oktober 2023 | 16:39 WIB
BEROPERASI: Sejumlah alat berat beroperasi  di area penambangan di Wilayah Kabupaten Rembang.
BEROPERASI: Sejumlah alat berat beroperasi di area penambangan di Wilayah Kabupaten Rembang.

REMBANG – Bukannya ditutup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang justru bakal menarik pajak terkait aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Rembang.

Hal ini disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz baru-baru ini.

Baca Juga: Masih Sepi Peminat, Segini Jumlah Pendaftar PPPK Nakes 2023 di Rembang

Baca Juga: Truk Muat Kayu dan Kulit Jagung di Bulu Rembang Ludes Terbakar, Begini Kondisi Korban

Pria kelahiran 18 Juni 1962 itu menuturkan, untuk menindaklanjuti hal itu, pemkab bersama salah satu universitas telah membahas terkait mekanisme penarikan pajak atas aktivitas pertambangan tersebut.

Hasilnya, tidak hanya bagi penambang yang berizin, penambang yang tak mengantongi izin pun akan tetap dikenai pajak.

Baca Juga: Soal Semburan Gas di Pamotan Rembang Apakah Berbahaya? Begini Kata Dinas

Baca Juga: Belasan Pangkalan Gas di Rembang Dilaporkan ke Pertamina, Ini Gara-garanya!

Sebab, lanjut Hafidz, penarikan pajak tersebut bukan didasarkan atas perizinan, tetapi pada aktivitas eksploitasinya.

”Kalau dari Pemkab, sesuai hasil dari pembahasan dengan UGM (Universitas Gajah Mada). Bahwa kami menarik pajak tambang bukan karena izin. Tapi karena adanya eksploitasi. Penambang berizin tidak berizin bisa ditarik,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengklaim bahwa ketentuan tersebut sudah jelas.

Baca Juga: Begini Klarifikasi Anak Habib Muhammad Alex Alhamid Usai Foto Sang Ayah Viral di Media Sosial

Sehingga diharapkan tidak akan timbul permasalahan setelah aturan tersebut diberlakukan.

”Hari ini itu clear. Aturan sudah jelas sehingga harusnya tidak ada masalah,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pajak daerah merupakan salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tahun ini, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, PAD Rembang direncanakan sekitar Rp 375,067 miliar.

Baca Juga: Konser Gilga di Stadion Krida Rembang Demi Dapatkan Cuan? Begini Kata Dinas

Jumlah tersebut terdiri dari beberapa sumber PAD. Salah satunya adalah Pajak Daerah yang direncanakan sekitar Rp 155,124 miliar.

Sementara untuk retribusi daerah sekitar Rp 33,4 miliar.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengaku sudah berupaya untuk merealisasikan capaian pajak daerah.

Diantaranya, dengan mendata seluruh potensi pajak secara door to door.

”Melibatkan seluruh unsur yang ada di BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku berkomitmen memperbaiki sistem untuk mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas.

Baca Juga: Catat! Tak Lagi Gratis, Segini Biaya Sewa Penggunaan Lapangan Sepakbola di Stadion Krida Rembang

Terlebih, menurutnya sistem pembayaran pajak kini juga telah terdigitalisasi.

”Bekerjasama lintas sektoral. Kedua, memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah pada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasannya,” katanya. (vah/ali)

Editor : Abdul Rokhim
#tambang ilegal #bupati rembang #rembang #pemkab #pajak