REMBANG – Sejumlah objek retribusi, seperti jasa KIR, jasa tera, dan layanan terminal akan dihapus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
Saat ini, Pemkab Rembang sedang mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Korban Ledakan Mesin Boiler di PT Holi Mina II Kragan Rembang : 1 Meninggal, 2 Masih Dirawat, 2 Boleh Pulang
Senin (25/9) saat rapat paripurna, Bupati Rembang Abdul Hafidz telah mengusulkan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada DPRD.
Hafidz menjelaskan, pada undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan agar Pemkab menyusun perda tersebut.
”Sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemungutan seluruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah,” jelasnya.
Perda ini harus sudah diundangkan paling lambat tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
Selanjutnya, aturan ini akan digunakan sebagai dasar daerah dalam memungut pajak dan retribusi.
Baca Juga: Mesin Boiler Pabrik di Rembang Meledak, Lima Pekerja Terkena Semburan Uap Air Panas, Begini Kejadiannya
Hafidz juga menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang 1 Tahun 2022, terdapat penghapusan beberapa objek retribusi.
Yakni jasa KIR, jasa tera, dan layanan terminal, yang berakibat pada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembentukan perda ini merupakan pelaksanaan atas kewenangan dan perluasan basis Pajak Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Pelaku Penusukan di Sumberjo Rembang Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya!
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Hafidz, merupakan salah satu sumber pendanaan yang penting bagi untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
”Sejalan dengan tujuan otonomi daerah, pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah harus senantiasa ditingkatkan demi mewujudkan kemandirian keuangan daerah,” katanya.
Baca Juga: Viral! Video Pemotor Terlindas Truk Pantura Bonang-Lasem Rembang, Begini Faktanya
Berdasarkan undang-undang ada beberapa jenis pajak yang bisa dipungut.
Selain pajak daerah, kewenangan daerah kabupaten juga meliputi pemungutan retribusi daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim