Baca Juga : Begini Penampakan Pembongkaran Lapak di Luar Pagar Pasar Rembang Oleh Petugas Satpol PP
Dari pantauan Jawa Pos Radar Kudus satu kompi personel Satpol PP diterjunkan. Mereka langsung mencopoti lapak-lapak semi permanen yang berada di sebelah utara Pasar Rembang itu. Biasanya, area ini digunakan berjualan. Namun sesuai dengan ketentuan, Pemkab Rembang hanya memberikan izin berjualan diluar dengan jarak 1,5 meter dari pagar.
Upaya penertiban sendiri telah dilakukan bertahap. Setelah beberapa kali tertunda, penindakan pun akhirnya terlaksana. Total ada sekitar 10 lapak yang ditertibkan. Sebagian besar sudah kosong, beberapa juga masih ada yang terisi.
Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono menyampaikan, para pedagang ditertibkan lantaran tidak mengantongi izin. "Sehingga kami tertibkan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku akan tetap mengupayakan humanis. Petugas yang membongkar diminta agar tidak arogan.
"Pedagang-pedagang kami beri kesempatan untuk bergeser. Sudah disiapkan ke tempat yang disiapkan Dindagkop. Gesernya pun tidak jauh," jelasnya.
Baca Juga : PPDB SMP Hari Pertama di Rembang, Diwarnai Kesalahan Zonasi hingga Pendaftar Luar Kota
Pembongkaran dilakukan mulai dari lapak paling timur. Mayoritas sudah tidak ada aktivitas jualan saat penertiban. Di area paling barat terdapat masih ada pedagang yang berjualan kelapa dan sayuran.
Sementara itu, saat hendak membongkar lapak tersebut sempat terjadi perdebatan antara pedagang dan Satpol PP. Sebab, pihak pedagang mengklaim sudah mengantongi izin dengan menunjukkan beberapa dokumen. Sementara pihak Satpol PP tetap menilai bahwa mereka belum mengantongi izin.
Perdebatan terus berlangsung sampai tidak ada titik temu. Sehingga pihak Satpol PP pun tetap mengangkut barang-barang. Randi Triwanto, salah satu keluarga pedagang tersebut merasa kecewa atas pembongkaran tersebut. Ia menilai langkah penindakan yang dilakukan kemarin kurang etis.
"Kami sudah izin OSS sama surat domisili Desa Sawahan. Di sini sudah dari 2010 kenapa baru dibongkar sekarang," jelasnya. (vah/ali) Editor : Abdul Rokhim