Baca Juga : Daftarkan Bakal Caleg, Demokrat Rembang Usung Misi Kembalikan Kejayaan di Kota Garam
Diketahui, dari 12 pelaku 11 diantaranya merupakan warga Kecamatan Kragan. Mereka ialah Khoirul Anwar (20), Teguh Santoso (19), Hendrik Kurniawan (19). Sementara, pelaku lainnya yang berusia kurang dari 19 tahun namun sudah genap 18 tahun adalah Bondan Kurniawan, Dimas Adam, Adi Saputra.
Sedangkan, pelaku lainnya yang berstatus anak berkonflik dengan hukum adalah AS (18), BS (17), RA (18), MN (18) dan AH (17). Dan satu pelaku lainnya yakni NA (18) merupakan warga Kecamatan Sluke.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Kasatreskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, 12 pelajar tersebut, dikenakan pasal berbeda. Yakni, pasal 170 KUHP dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Kita gunakanan pasal dan undang-undang yang berbeda. Karena faktor usia. Sementara, untuk korban yang melapor dua orang, satu orang lainnya belum. Tapi tetap kami tindak lanjuti,” kata Kapolres Rembang pada saat konferensi pers pada Jumat (12/5) sekira pukul 13.00 WIB.
Lebih lanjut, kata Kapolres, dari hasil penyelidikan diketahui aksi pengeroyokan tersebut terjadi lantaran adanya kesalahpahaman di jalan raya. Sementara, untuk korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet akibat pengeroyokan tersebut.
”Pengakuan dari salah satu tersangka melakukan pemukulan 1-3 kali terhadap korban. Jadi, semula korban ini kan dua orang ya. Lalu, ada satu orang diduga yang hendak melerai. Namun, justru ikut dikeroyok. Akibatnya yang bersangkutan juga mengalami luka,” terangnya.
Baca Juga : Alun-Alun dan Taman Kartini Rembang bakal Direnovasi, Ini Tempat Relokasi Para Pedagang
Saat ditanya apakah saat pengeroyokan pelaku dalam pengaruh miras, kata Kapolres, hal tersebut masih dalam penyelidikan. Tak hanya itu, nantinya, akan pula dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan.
”Kita amankan barang bukti baju sekolah yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengeroyokan. Sementara yang dewasa kita lakukan penahanan, di bawah umur akan coba dilakukan terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video rombongan siswa salah satu sekolah di Rembang terlibat perkelahian disertai pengeroyokan terhadap warga viral baru-baru ini. Diketahui, kejadian itu berlangsung saat konvoi kelulusan sekolah pada Senin (8/5) sore.
Baca Juga : Ibu Pembunuh Bayi di Rembang Ditemukan Gantung Diri: Dikenal Pekerja Keras Namun Kerap Murung di Rumah
Dalam video yang berdurasi 18 detik itu, nampak rombongan siswa berseragam Sekolah Menengah Atas (SMA) lengkap dengan coret-coretan dibajunya itu, tengah terlibat perkelahian di parit. Bahkan, beberapa dari mereka masih mengenakan helm saat kejadian berlangsung.
Kapolsek Rembang AKP Sunarto saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus menuturkan, kejadian itu memang terjadi di wilayah Rembang, tepatnya di Jalan Pantura Rembang turut Desa Pasar Banggi persis di timur Alfamart Rembang sekira pukul 16.45.
"Terkait video tersebut, benar itu kejadian pengeroyokan oleh konvoi sepeda motor yang sedang merayakan kelulusan sekolah. Kejadian pada Senin, tanggal 8 Mei, sekira pukul 16.45 WIB. Di depan Angkring Mahessa di sebelah timur gudang alfamart," kata AKP Sunarto, Selasa (9/5).
Baca Juga : Usai di Rembang, Mediasi Konflik Nelayan Rembang-Pati akan Digelar di Pati, Ini Alasannya
Terkait penyebab, Sunarto menuturkan, hal itu terjadi lantaran adanya kesalahpahaman di jalan raya. Sementara, untuk korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet akibat pengeroyokan tersebut.
"Korban bernama Naim Nurdianto (21) dan Jangkung Falikul Misbah (28) alamat Desa Pasarbanggi, luka memar dan lecet-lecet. Berawal dari kesalahpahaman di jalan raya," ungkap Sunarto. (noe/khim) Editor : Abdul Rokhim