Baca Juga : Parah! Warung Remang-Remang di Rembang Ini Jadi Tempat Kumpul Kebo, Langsung Disegel Satpol PP
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, penangkapan pemuda berusia 18 tahun itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar pada Selasa (4/4) lalu.
"Jadi tersangka ini sejak Maret 2023 mendapat bahan peledak mercon dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Setelah itu, dirinya menjual kembali bahan peledak tersebut dengan harga Rp 50 ribu per seperempat kilogram," katanya.
Lebih lanjut, kata AKP Heri, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kilo gram bahan peledak mercon, 150 sumbu mercon dan uang tunai Rp 60 ribu rupiah.
Baca Juga : Nenek di Lasem Rembang Ditemukan Meninggal di Rumahnya Dalam Posisi Bersujud, Begini Kronologinya
"Hasil dari penjualan oleh yang bersangkutan murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas tindakan tersebut, kini tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 20 tahun.
Sementara itu, AKP Heri juga mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan atau menggunakan bahan peledak. Mengingat, hal itu bisa membahayakan diri sendiri dan banyak orang. (*/khim) Editor : Abdul Rokhim