Kejadian itu bermula ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia salah satu hotel yang ada di Jalan Pantura, Senin lalu (6/2). Saat operasi tersebut pria berinisial MCA, yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) kepergok sedang berduaan bersama perempuan yang bukan istrinya. Atas kejadian tersebut yang bersangkutan langsung dimintai keterangan ke kantor Satpol PP.
Diketahui, oknum tersebut merupakan seorang pejabat struktural di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dintanpan) Rembang. Kemarin (7/2) telah dilakukan pemeriksaan tahap kedua.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menegaskan yang akan memberikan sanksi adalah atasan langsung.
"Sudah ada aturannya, yang memberi sanksi adalah atasan langsung. Tentu ada verifikasi dan ada bukti, pengakuan," katanya.
Disinggung soal rekomendasi sanksi, Hafidz, menegaskan pihaknya tidak akan memberi intervensi. Sebab merupakan kewenangan atasannya langsung. "Tidak ada rekomendasi. Itu atasan langsung," katanya.
Pihaknya akan melakukan pembinaan. Namun ia menyadari, terkait perilaku individu tidak bisa mengawasi 24 jam. Pihaknya sudah memberikan arahan agar jangan sampai ada kecolongan lagi.
Disinggung soal peluang MCA untuk promosi jabatan, Hafidz menjelaskan, seseorang tidak bisa langsung dinilai karena satu kesalahan pada waktu tertentu.
"Orang itu tidak bisa dijustifikasi sekarang jelek. Besok jelek kan tidak bisa begitu. Orang berhasil itu orang yang jelek menjadi baik. Jangan kemudian dijustifikasi orang ini selamanya jelek. Aturan ya tetap kami tegakkan. Pasti ada sanksinya," jelasnya.
Kepala Dintanpan Rembang Agus Iwan, selaku atasan yang bersangkutan mengaku sampai dengan kemarin pihaknya belum mendapatkan tembusan dari hasil pemeriksaan MCA. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil dari Satpol PP dan petunjuk dari Sekretaris Daerah (Sekda).
"Langkah kami sesuai ketentuan. Memang atasan langsung diminta melakukan pembinaan dan kami akan lakukan itu," ujarnya.
Hingga kemarin, pihaknya masih belum mengetahui gambaran pembinaan, sebab masih menunggu hasil pemeriksaan dari Satpol PP Rembang. Jika mengulas kronologi penggerebekan, MCA terkena razia di saat jam kerja. Iwan menyadari, pihaknya tidak bisa mengikuti semua aktivitas jajarannya. Namun, dengan adanya kejadian ini bisa sebagai peringatan agar tidak terulang. "Minimal nanti ada SOP untuk mengurangi itu," katanya.
Di lingkungan Dintanpan, kata Agus, untuk sementara belum menerapkan prosedur izin keluar saat jam kerja. Mengingat porsi kerja di kantor maupun di lapangan sama. "Kalau di SOP harus lapor pimpinan itu agak sedikit kendala. Sehingga masing-masing punya tanggung jawab untuk mengkondisikan itu, baik di kantor maupun di lapangan," jelasnya. (vah/ali) Editor : Ali Mustofa