Baca Juga : Lebih Dekat dengan Heru Karjanto: Bos asal Rembang yang Suka Naik Kereta Ekonomi
Sidang vonis terdakwa Dony Christiawan Eko Wahyudi berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (26/10).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," ungkap Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Terdakwa Dony dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa. Dony dikenai Pasal 340 KUHP, Pasal 80 juncto 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Hakim Gatot menilai, Dony terbukti melakukan kekerasan kepada MFA hingga meninggal serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Sweetha. Tak hanya itu, selain penjara seumur hidup, Dony juga didenda Rp 1,5 miliar.
"Menyiksa anak hingga meninggal dan bukannya memberitahu orang tuanya atau dikubur, justru dibuang di kolong tol dengan cara dilempar dari atas tol," kata Hakim.
Dony juga dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan kepada bidan Sweetha. Jenazahnya juga diperlakukan sama yaitu dibuang di kolong Tol Semarang-Bawen KM 425-426.
Hakim menilai perilaku terdakwa itu tergolong sadis dan tak berperikemanusiaan. Selain itu, hakim juga menganggap tak ada hal yang meringankan terdakwa Dony.
Kasus pembunuhan bidan Sweetha sempat menjadi perhatian publik pada Maret 2022. Bermula ketika warga menemukan jasad bidan Sweetha di bawah jembatan tol.
Polisi akhirnya menangkap Dony, yang juga kekasih sweetha karena telah membunuh bidan dan anaknya tersebut.
Pihak kepolisian juga sempat melakukan rekonstruksi di sejumlah lokasi. Salah satunya di rumah kontrakan Dony di Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Rembang. Dony pun akhirnya ditangkap tim resmob Polda Jateng di depan Mapolda Jateng. (*) Editor : Kholid Hazmi