Baca Juga : Jam Kerja Dipangkas, Ini Poin Kesepakatan Karyawan Pabrik Sepatu Rembang dengan Perusahaan
Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita ratusan miras dari razia dalam setahun terakhir. Kini, ratusan miras tersebut masih tersegel dan tersimpan rapi di ruang barang bukti kantor Satpol PP Rembang.
"Memang kami belum musnahkan karena barang buktinya tergolong masih sedikit. Nanti kalau sudah dirasa cukup banyak kami musnahkan," jelasnya Jumat (4/11).
Lebih lanjut, Sulistiyono merinci seputar hasil sitaan miras yang dilakukan razia dari awal tahun 2021 tersebut. Jumlahnya hanya 300-an masih tersegel di ruang barang bukti dan dikunci dengan rapat.
Bahkan, beberapa waktu lalu perihal laporan tersebut sudah dilaporkan ke Bupati. Meski demikian dalam arahanya miras tersebut jangan dimusnahkan dahulu, menunggu sampai ribuan.
”Saya ingin mandiri, artinya kami yang menyita secara langsung. Dan kami pasti akan kami musnahkan. Tentunya, pemusnahan itu nantinya mengundang Forkompimda dan tokoh masyarakat. Cuma ingin mandiri. Dulu menginduk di Polres. Lalu dimusnahkan bareng-bareng,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satpol PP Rembang melalkukan kegiatan operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Tepatnya pada hari Rabu (2/11) sampai Kamis (3/11) dari pukul 20.00 hingga pukul 01.30 dini hari.
Dari kegiatan itu, Satpol PP mendatangi 7 kafe karaoke dan 6 warung kopi dengan melakukan pengecekan miras. Hasilnya, pihaknya mendapati dan menyita BB miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen sebanyak 36 botol.
Dengan rincian miras anggur merah 10 botol, miras kolesom 4 botol, miras killin 9 botol, miras beras kencur 3 botol. Miras congyang 2 botol, miras done vodka 2 botol, miras soju 1 botol, serta miras abidin singaraja 5 kaleng. Tindak lanjut dari hasil kegiatan operasi akan dilakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada para pelanggar. (noe/lid/khim) Editor : Abdul Rokhim