Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Sedan Rembang, Begini Kronologinya

Kholid Hazmi • Selasa, 1 November 2022 | 18:14 WIB
DIRINGKUS: Dua pelaku peredaran obat ilegal diamankan polisi. (POLRES REMBANG FOR RADAR KUDUS)
DIRINGKUS: Dua pelaku peredaran obat ilegal diamankan polisi. (POLRES REMBANG FOR RADAR KUDUS)
REMBANG - Polres Rembang kembali melakukan penangkapan pengedar obat ilegal. Polisi berhasil meringkus dua orang di lokasi yang berbeda di Kecamatan Sedan.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Guno Tri Handoyo menyampaikan, tersangka pertama berinisial RA ,18, dan MI ,22,.

Mereka ditangkap saat di pinggir jalan raya wilayah Desa Gandrirejo, Sedan beberapa waktu lalu. AKP Guno menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi obat tablet tanpa izin edar.

"Dengan jumlah total 2.166 butir obat tablet warna putih berlogo 'Y'," katanya.

Lokasi penangkapan kedua terjadi di Desa Karas, Sedan. Polisi mengamankan YI ,22, di kediamannya pada Kamis (29/10). Setelah penggeledahan, ditemukan paket espedisi yang berisi dua botol dengan total isi 1.938 butir tablet berlogo Y.

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polres Rembang," katanya. (vah/lid) Editor : Kholid Hazmi
#obat ilegal. obat ilegal di rembang #pengedar obat ilegal di rembang ditangkap #polres rembang