Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Guno Tri Handoyo menyampaikan, tersangka pertama berinisial RA ,18, dan MI ,22,.
Mereka ditangkap saat di pinggir jalan raya wilayah Desa Gandrirejo, Sedan beberapa waktu lalu. AKP Guno menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi obat tablet tanpa izin edar.
"Dengan jumlah total 2.166 butir obat tablet warna putih berlogo 'Y'," katanya.
Lokasi penangkapan kedua terjadi di Desa Karas, Sedan. Polisi mengamankan YI ,22, di kediamannya pada Kamis (29/10). Setelah penggeledahan, ditemukan paket espedisi yang berisi dua botol dengan total isi 1.938 butir tablet berlogo Y.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polres Rembang," katanya. (vah/lid) Editor : Kholid Hazmi