Baca Juga: Produsen Obat Ilegal di Magersari Rembang Digerebek Polisi, Begini Kronologinya
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mencontohkan, untuk produk obat ambeyen, tersangka justru mencampurnya dengan parasetamol. Untuk produk lain, mereka juga membeli kapsul kosong yang isinya diracik sendiri.
Total ada 15 merk produk yang dipalsukan. Kegiatan itu sudah berjalan tiga bulan. MA dan kawan-kawan memasarkan secara online.
Omset perbulannya, per produk sekitar Rp 5 juta sampai Rp 9 juta. Ke depan pihaknya akan mengembangkan lagi perkara ini. Terutama darimana tersangka mendapatkan kemasan-kemasan obat tersebut. ”Keterangannya dari salah satu percetakan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap, ketika polisi menerima laporan dari salah satu distributor obat resmi. Pelapor menemukan adanya produk bajakan yang dijual di marketplace. Dengan harga 50 ribu lebih murah.
”Kami akan kembangkan lagi, modusnya apakah berpindah-pindah tempat, nanti kami sampaikan,” jelasnya.
Para tersangka yang merupakan warga luar Rembang itu mengontrak rumah di Desa Magersari, Kecamatan Rembang Kota. Lokasinya di pinggir jalan Demang Waru. Di dalam rumah ada dua ruangan, di situ terdapat tumpukan kemasan dan bahan-bahan untuk meracik obat. Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga berada di ruang tamu dan ruang tengah.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus dari warga sekitar mengaku tidak mengetahi adanya praktik dugaan tindak pidana itu.
Saat dilakukan gelar perkara kemarin, sejumlah barang bukti di keluarkan di teras rumah. Polisi berhasil menyita, diantaranya delapan handphone android, tujuh kartu ATM, laptop, hingga jenis-jenis obat yang dipalsukan. Barang-barang bukti tersebut dijajar. Berdarat sampai sekitar tujuh meter. (vah/lid) Editor : Kholid Hazmi