Dari pantauan Jawa Pos Radar Kudus pada Minggu (11/9) sekira pukul 10.00 sudah ada puluhan petugas kepolisian yang berada di lokasi.
Tempat pembuatan obat berada di rumah tepat di pinggir Jalan Demang Waru. Rumah bercat putih itu memiliki dua ruangan. Di dalamnya terdapat tumpukan bahan-bahan kimia untuk meracik obat.
Tak hanya di dalam ruangan, tumpukan obat-obat palsu juga ada di ruang tengah dan ruang tamu.
Obat-obatan itu terdiri dari berbagai jenis dan merk yang dipalsukan. Seperti vitamin rambut, obat ambeyen, obat pelangsing, obat penurun gula darah, hingga obat mata.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti lain. Seperti sejumlah ponsel, kendaraan bermotor, alat-alat yang digunakan untuk membuat obat ilegal, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Uang tunai itu disita dari sejumlah tersangka. Dari tersangka Miftahul Anam, polisi menyita uang Rp 74 juta.
Kemudian dari tersangka Ma'ruf Abdillah, polisi menyita uang Rp 36,9 juta. Dari tersangka Andika Pratama dan Akbar Prasetya Rp 11,6 juta.
Lalu dari tersangka Bambang Wuryanto Rp 3,25 juta dan dari tersangka Adi Wibowo Rp 500 ribu.
Rencananya, Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan akan menggelar konfrensi pers di lokasi penggerebekan. (vah/lid) Editor : Kholid Hazmi