Baca Juga: 4.000 Liter Solar Bersubsidi di Kragan Rembang Ditimbun, Polisi: Sehari Bisa 200 Liter
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IK (bapak) dan AK (anak). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Karas, Sedan. Penggerebekan itu berlangsung pada Senin 29/8 sekitar pukul 22.00.
[embed]https://youtu.be/32wMiwdalcM[/embed]
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, tersangka membeli solar di SPBU menggunakan truk. Setelah itu keluar, dan BBM yang sudah terbeli kemudian dipindahkan ke jiriken dengan menggunakan selang.
Setelah itu, pelaku kembali ke SPBU untuk membeli kembali. Selasa (30/8), kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Rembang. Saat ini, sejumlah barang bukti juga diamankan. Berupa satu unit dump truk bernomor polisi K 1572 LN. Alat transportasi tersebut diketahui memiliki kapasitas tangki 85-100 liter. Selain itu juga ada 27 jeriken. "Termasuk 330 liter solar subsidi," ungkap kapolres
Sebelumnya, polisi juga sudah menggerebek penimbun solar di wilayah Kragan Minggu (28/9). Di rumah yang berada di Desa Balungmulyo Kragan itu ditemukan empat ton solar. Saat Sat Reskrim Polres Rembang menggelar gelar perkara di lokasi.
Ada sekitar 30-an jiriken yang diperlihatkan sebagai barang bukti. Selain itu, juga ada satu sepeda motor yang dimodifikasi. Samping kirinya dipasang beronjong untuk menampung jiriken.
Polisi juga menetapkan dua nama tersangka yakni dan NE dan SR. Dandy menjelaskanz tersangka berinisial NE berperan sebagai pembeli solar di SPBU. Solar itu selanjutnya dijual SR selaku pengepul. NE membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter, kemudian dijual seharga Rp 5.800. Sehingga ada keuntungan sekitar Rp 650. (vah/lid) Editor : Kholid Hazmi