Baca Juga : Taman Kartini Rembang Siap Dipercantik dengan Biaya Rp 40 Miliar
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kepala Unit Idik III Sat Reskrim Polres Rembang, Ipda Widodo Eko Prasetyo saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan kabar tersebut. Pihaknya mengaku hingga Rabu (11/5) masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rembang.
”Saat ini kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan. Khususnya untuk kelengkapan berkas. Mengingat, memang ada beberapa yang masih kurang. Ini kami lengkapi,” katanya.
AKBP Dandy menambahkan jika barang bukti sudah lengkap (p21). Tersangka berinisial MR yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang itu akan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk dilakukan persidangan.
Sebelumnya, MR diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi Taman Rekreasi Pantai Kartini tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dengan total kerugian negara sekitar Rp 113 Juta. (noe/khim) Editor : Abdul Rokhim