Baca Juga : Razia Balap Liar, Polres Rembang Amankan 39 Kendaraan Roda Dua
Bupati Rembang Abdul Hafidz saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan pelarangan tersebut. Dia menuturkan, hal itu diambil menyusul hasil rakor lintas sektoral di tingkat Provinsi. Nantinya, Gubernur dan Pemda akan menerbitkan surat edaran. Menganjurkan takbiran hanya di musala maupun rumah masing-masing.
”Setelah adanya koordinasi, pemda akan membuat surat edaran khusus sesuai dengan intruksi Gubernur. Yang pasti dilarang,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Hafidz menuturkan, secara teknis masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbiran mengelilingi kota. Apalagi menggunakan sound system di atas kendaraan-kendaraan besar. Jika ada yang melanggar nantinya petugas kepolisian yang menertibkan.
”Itu hasil rapat koordinasi lintas sektoral. Dari Forkompimda Provinsi jelas Gubernur melarang untuk takbir keliling. Apalagi menggunakan truk-truk. Nanti petugas yang mengamankan,” penekanannya.
Selain itu, hasil rapat yang tidak kalah penting juga berhasil diputuskan. Yakni, menjelang hari raya dan arus mudik. Daerah sudah memberikan fasilitas-fasilitas. Baik pelayanan kesehatan, infrasruktur dan transportasi. "Kalau mudik, kami sudah pertimbangkan sebagaimana mestinya," katanya. (noe/khim) Editor : Abdul Rokhim