Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Keluarga Pelapor Kecewa Terdakwa Pencuri Kayu Dituntut 2 Bulan Penjara

Ali Mustofa • Selasa, 2 November 2021 | 01:26 WIB
Photo
Photo
REMBANG - Tuntutan dua bulan penjara terhadap para terdakwa dugaan pencurian kayu jati di Sampung, Sarang, membuat keluarga pelapor kecewa. Mereka menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Rembang, Kamis (28/10) lalu, tak setimpal dengan perbuatan para terdakwa.

"Mencuri ayam yang harganya seratus ribuan aja bisa kena tiga bulan lebih. Ini kasus pencurian jati yang puluhan juta cuma kena dua bulan saja. Ini ada apa?. Jangan sampai ini jadi preseden buruk hukum di Rembang, " ujar Makruf salah satu wakil keluarga pelapor selepas melihat persidangan pada Kamis lalu (28/10).

Ia pun tak menyangka JPU memberikan tuntutan yang sama pada penadahnya. "Ini benar-benar tuntutan yang aneh. Pencuri dan penadah dituntut hukuman sama," tandasnya.

Meski begitu ia mengaku berterima kasih terhadap para majelis hakim yang telah menyidangkan perkaranya. Dan telah  membeber kebenaran dan membuktikan dengan sah terjadinya pencurian yang dilakukan para terdakwa." Ya cuma agak kecewa. Hukumnya ngirit," imbuhnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya kasus ini mulai mencuat setelah adanya oknum kades di Desa Sampung terlibat. Berdasarkan Website Resmi Pengadilan Negeri (PN) Rembang, perkara ini tercatat dalam nomor perkara 78/Pid.B/2021/PN Rbg. Ada dua nama terdakwa yakni Slamet Riadi , yang juga seorang  Kades Sampung dan Miftahuddin.

Mukti Ali, salah satu pihak keluarga pelapor belum lama ini menyampaikan kronologi perkara tersebut bermula pada bulan Januari ayahnya meninggal dunia.

Selang beberapa hari kemudian ada kejadian Jati yang ditanam ayahnya ditebang oleh Miftahuddin. Saat itu ada seorang yang mengetahui yang kemudian menanyakan kepada pihak keluarga. "Selang beberapa hari kakak saya ke lokasi. Benar ditebang," katanya.

Karena yang ditebang dinilai cukup banyak, lanjut Mukti, keluarga pun sepakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. "Dilaporkan ke Polres bulan Januari," katanya.

Setelah itu, diketahuilah ada sejumlah nama yang terlibat. Yakni Miftahuddin, selaku penebang dan penjual, Miftahul Akhsan selaku pembeli. "Dan Slamet Riyadi selaku yang menyuruh untuk menebang," katanya.

Dalam website PN Rembang, nama Miftahul Akhsan terdaftar dalam nomor perkara yang berbeda. Nomor 77/Pid.B/2021/PN Rbg dengan jenis perkara Penadahan, Penerbitan dan Pencetakan.

Dalam sidang 1 September 2021 lalu Tahapan dalam agenda pemeriksaan saksi. "Mereka (terdakwa,Red) ngaku salah. Kami melihat sidangnya," ujarnya. Pihaknya mengatakan sudah membuka pintu maaf, namun berharap proses hukum bisa tetap berjalan. (ali) Editor : Ali Mustofa
#terdakwa #rembang #pencurian kayu jati #pengadilan negeri #dituntut 2 bulan