Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

SE Turun, Seniman di Rembang Boleh Manggung Lagi, Tapi Ada Syaratnya

Ali Mustofa • Kamis, 23 September 2021 | 16:31 WIB
KANGEN PENTAS: Sejumlah artis orkes asal Kragan tampil maksimal sebelum pandemi Covid-19. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
KANGEN PENTAS: Sejumlah artis orkes asal Kragan tampil maksimal sebelum pandemi Covid-19. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
REMBANG – Pemkab Rembang akhirnya memberi kelonggaran terhadap pentas seni budaya. Surat Edaran (SE) kesiapan kegiatan pelaksanaan sudah turun. Namun begitu acara pentas seni tetap tak bisa los-losan seperti saat belum ada korona. Petas tetap dibatasi 50 persen dan .

SE-nya nomor 430/2120/2021 yang diteken Sekda Rembang ini ada empat keputusan di dalamnya mencangkup pencegahan dan pengendalian Covid-19 membutuhkan peran serta semua pihak. Baik pelaku seni budaya, penyelenggaraan kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta elemen masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin mengamini jika telah meneken SE tentang aturan pentas seni budaya di Kota Garam. Namun begitu, ia tetap mewanti-wanti semua pihak untuk tetap taat menjalankan protokol kesehatan dan melakukan pembatasan pengunjung.

”Karena di masa pandemi tidak terus los. Batasannya tetap 50 persen dan gunakan prokes ketat,” tegasnya.

Soal batasan 50 persen, menurutnya pihak-pihak harus improvisasi masing-masing Satgas Covid-19. Artinya kalau ada batasannya, taruhlah 100, yang datang kegiatan seninya 50 persen. Lainnya bisa bertahap datang tidak harus datang bersamaan.”Peran Stagas Covid-19 memang sangat penting di sini,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Kudus, kemarin (21/9).

Ia pun memastikan pentas seni budaya tidak dipersulit. Karena pada saat itu memang belum ada aturannya.  Otomatis acuan yang digunakan di atasnya dan harus ditegaskan. Ketika sudah ada aturan dan level berubah-ubah maka kebijakan dari Pemda tim covid-19 kabupaten membuat kebijakan.

Terpisah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dwi Purwanto melalui kabid Destinasi Purwono berharap setelah SE turun semua pelaku seni, panitia atau pengguna jasa koordinasi gugus tugas harus benar-benar intent. “Jangan sampai ada anggapan kalau diberitahu paling tidak boleh. Itu justru malah bahaya, karena kegiatan apapun mempunyai tanggungjawab sendiri-sendiri sebagai satuan tugas,” imbuhnya. Editor : Ali Mustofa
#boleh manggung #pemkab rembang #pelaku seni #surat edaran #seniman