Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Muhammadiyah: Tradisi Malam Satu Suro Boleh Dilestarikan, Asal Tidak Bertentangan dengan Tauhid

Nabila Agustin • Kamis, 18 Juni 2026 | 09:02 WIB
Logo Muhammadiyah (laman SMK Muhammadiyah 4 Yogyakarta)
Logo Muhammadiyah (laman SMK Muhammadiyah 4 Yogyakarta)

RADAR KUDUS – Muhammadiyah menilai bahwa tradisi Malam Satu Suro merupakan bagian dari warisan budaya masyarakat Jawa yang terbentuk melalui perjalanan sosial dan sejarah panjang.

Meski demikian, tradisi tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka nilai-nilai Islam agar tidak menyimpang dari prinsip tauhid.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam Tuntunan Seni Budaya Muhammadiyah yang merujuk pada Putusan Munas Tarjih ke-27 Tahun 2010, kebudayaan dipahami sebagai hasil dari cipta, rasa, dan karsa manusia.

“Setelah Malam Satu Suro dipahami secara menyeluruh dari sisi struktur dan objeknya, Muhammadiyah menempatkan tradisi ini dengan menjadikan agama sebagai dasar penilaian kebudayaan,” ungkap Isman saat ditemui, Senin (15/6/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi UMS.

Ia menambahkan bahwa seni dan budaya termasuk dalam ranah muamalah duniawiyah yang pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan ajaran syariat Islam.

Oleh karena itu, setiap bentuk tradisi perlu ditinjau berdasarkan nilai-nilai agama sebelum diterima dan dilestarikan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Isman menjelaskan bahwa keterkaitan antara Satu Suro dalam penanggalan Jawa dengan bulan Muharam dalam Islam dapat dipahami sebagai proses akulturasi budaya.

Bulan Muharam memiliki kedudukan mulia dalam Islam, sementara Satu Suro berkembang sebagai ekspresi budaya lokal yang berinteraksi dengan nilai-nilai keagamaan.

“Tantangan selanjutnya adalah bagaimana proses transformasi budaya tersebut dapat melahirkan demistifikasi, yakni upaya menghapus unsur mitos, takhayul, bid’ah, dan khurafat,” ujarnya, dikutip dari UMS dan RRI.

Menurutnya, permasalahan muncul ketika Malam Satu Suro dipandang memiliki nilai kesakralan khusus atau kekuatan gaib tertentu.

Keyakinan semacam itu dinilai berpotensi mencampuradukkan nilai agama dan budaya, bahkan dapat mengarah pada praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tauhid.

Meski demikian, Isman menegaskan bahwa tradisi budaya tetap dapat dilestarikan selama berfungsi sebagai sarana mempererat silaturahmi, pendidikan, penguatan identitas sosial, serta ekspresi kebudayaan masyarakat.

“Budaya tetap bisa dijaga sebagai warisan sosial, namun agama harus menjadi rujukan utama dalam menilai setiap tradisi,” ujarnya, dikutip dari MuhammadiyahSolo.com.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam menilai suatu tradisi, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperhatikan, yaitu tujuan pelaksanaan, nilai atau keyakinan yang terkandung di dalamnya, serta bentuk praktik yang dilakukan di lapangan.

Muhammadiyah sendiri, lanjutnya, mengambil pendekatan akomodatif-transformatif terhadap berbagai tradisi masyarakat, termasuk tirakatan, kirab pusaka, hingga berbagai kegiatan budaya lainnya pada momentum Satu Suro.

Unsur budaya yang memiliki nilai sosial dan edukatif masih dapat dipertahankan, namun arah dan maknanya perlu disesuaikan dengan ajaran Islam.

Menjelang bulan Muharam, Isman mengingatkan umat Islam agar lebih mengutamakan amalan yang dianjurkan dalam agama, seperti memperbanyak ibadah, meningkatkan ketakwaan, serta melaksanakan puasa Asyura pada 10 Muharam.

Ia menegaskan bahwa Malam Satu Suro sebaiknya dimaknai sebagai momentum introspeksi dan muhasabah diri, bukan sebagai malam yang diyakini memiliki kekuatan mistis atau kemampuan mendatangkan keberkahan dari selain Allah.

Editor : Ali Mustofa
#Muhammadiyah #yogyakarta #satu suro