JAKARTA, Radar Kudus – Kasus gagalnya puluhan calon jemaah haji berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta membuka kembali praktik jalur gelap haji yang memanfaatkan visa kerja dan dokumen nonhaji. Sebanyak 51 calon jemaah diketahui tertahan sebelum keberangkatan setelah diduga menggunakan proses nonprosedural dengan biaya fantastis mencapai Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang.
Peristiwa itu sontak menjadi perhatian publik karena para calon jemaah sebelumnya diyakini telah siap berangkat menuju Tanah Suci. Mereka datang dengan koper besar, pakaian muslim rapi, bahkan sudah berpamitan dengan keluarga.
Namun seluruh harapan tersebut buyar setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses keberangkatan mereka.
Baca Juga: Positif TBC, Satu Calon Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat
Dugaan sementara mengarah pada penggunaan visa kerja sebagai jalan masuk menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam skenario tersebut, calon jemaah disebut diposisikan seolah-olah sebagai pekerja yang tinggal di Saudi dan hendak kembali setelah cuti. Modus semacam ini dikenal memiliki kemiripan dengan pola “Haji Dakhili” atau jalur domestik bagi ekspatriat di Arab Saudi.
Sebenarnya, sistem Haji Dakhili bukanlah praktik ilegal jika digunakan sesuai aturan. Jalur itu memang diperuntukkan bagi warga asing yang bekerja dan tinggal resmi di Arab Saudi dengan dokumen izin tinggal atau iqamah yang sah. Mereka bisa mengikuti kuota domestik Saudi tanpa menggunakan kuota haji negara asal.
Masalah muncul ketika sistem tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memberangkatkan orang yang sebenarnya tidak bekerja di Arab Saudi. Mereka diduga hanya dipinjamkan dokumen atau diarahkan menggunakan visa kerja agar dapat masuk ke Saudi tanpa visa haji resmi.
Modus keberangkatan nonprosedural seperti ini bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat imigrasi dan kepolisian berulang kali menggagalkan keberangkatan calon jemaah yang menggunakan visa kerja, visa bisnis, visa ziarah, hingga jalur transit negara ketiga demi menghindari ketatnya kuota haji reguler.
Baca Juga: Nekat Bawa Jemaah Haji Ilegal? Siapkan Denda Rp230 Juta, Dipenjara dan Dideportasi
Pola praktik haji ilegal kini juga semakin kompleks dan terorganisasi. Jika dulu pelanggaran hanya berupa pemalsuan dokumen sederhana, kini calon jemaah bahkan dibekali skenario khusus agar lolos pemeriksaan bandara. Sebagian diminta tidak mengenakan atribut haji saat keberangkatan agar tidak menarik perhatian petugas.
Besarnya uang yang dibayarkan calon jemaah juga menjadi sorotan. Nilai Rp200 juta hingga Rp250 juta menunjukkan bahwa praktik ini bukan sekadar mencari biaya murah, melainkan membeli jalan pintas agar bisa cepat berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrean panjang haji reguler.
Data Kementerian Agama memang menunjukkan antrean haji di Indonesia terus meningkat. Di beberapa daerah, masa tunggu haji bahkan mencapai lebih dari 30 tahun. Situasi inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum tertentu dengan menawarkan jalur percepatan keberangkatan yang sebenarnya penuh risiko.
Bagi sebagian masyarakat, ibadah haji bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga simbol sosial dan pencapaian spiritual. Keinginan untuk segera berangkat sebelum usia lanjut atau kondisi kesehatan menurun sering kali membuat calon jemaah mudah tergiur tawaran instan.
Sementara itu, pemerintah Arab Saudi kini memperketat sistem pengawasan haji dengan teknologi digital yang terintegrasi. Data biometrik, manifest penerbangan, hingga jenis visa seluruh pendatang kini terhubung langsung dengan sistem keamanan Saudi. Karena itu, penggunaan visa nonhaji semakin mudah terdeteksi.
Pemerintah Saudi juga menegaskan bahwa ibadah haji wajib menggunakan visa resmi haji. Pelanggaran dapat berujung deportasi, denda besar, hukuman penjara, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Selain berisiko hukum, jemaah nonprosedural juga tidak mendapatkan perlindungan resmi sebagaimana jemaah reguler. Mereka rawan terlantar apabila mengalami sakit, kehilangan dokumen, atau terkena razia aparat keamanan di Arab Saudi.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait jenis visa dan prosedur keberangkatan haji yang sah. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan serta menindak tegas pihak yang diduga menjadi penghubung praktik haji ilegal.
Jika tidak dibenahi secara serius, praktik jalur gelap haji diperkirakan akan terus bermunculan setiap musim haji karena tingginya permintaan dan panjangnya antrean keberangkatan resmi di Indonesia.
Editor : Mahendra Aditya