RADAR KUDUS – Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW selalu menjadi momen penting bagi umat Islam.
Selain memiliki nilai sejarah dan spiritual yang besar, tanggal Isra Mikraj juga kerap dinantikan karena berkaitan dengan hari libur nasional.
Memasuki awal 2026, banyak masyarakat mulai mencari kepastian kapan Isra Mikraj diperingati serta apakah terdapat kesempatan untuk menikmati libur panjang.
Informasi ini penting untuk menyusun agenda ibadah, kegiatan keluarga, hingga perencanaan cuti kerja.
Baca Juga: Isra Mikraj 2026 Segera Tiba, Cek Tanggal dan Kesempatan Liburnya
Isra Mikraj 2026 Jatuh pada 27 Rajab
Berdasarkan kalender Hijriah, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW diperingati setiap 27 Rajab.
Pada 2026, peringatan tersebut bertepatan dengan Jumat, 16 Januari 2026.
Penetapan ini mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag).
Penyesuaian tanggal Hijriah ke Masehi dilakukan melalui metode hisab dan perhitungan astronomi yang berlaku secara nasional.
Termasuk Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW sebagai hari libur nasional.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Mengacu pada aturan tersebut, Jumat, 16 Januari 2026 ditetapkan sebagai tanggal merah dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Peluang Libur Panjang
Karena jatuh pada hari Jumat, libur Isra Mikraj 2026 membuka peluang terjadinya long weekend. Masyarakat bisa mengatur cuti tambahan untuk memperpanjang waktu libur.
Berikut gambaran pengaturan libur yang bisa dimanfaatkan:
-
Kamis, 15 Januari 2026: opsi cuti
-
Jumat, 16 Januari 2026: libur nasional Isra Mikraj
-
Sabtu, 17 Januari 2026: libur akhir pekan
-
Minggu, 18 Januari 2026: libur akhir pekan
-
Senin, 19 Januari 2026: opsi cuti
Dengan pengaturan tersebut, masyarakat berkesempatan menikmati waktu libur lebih panjang untuk beribadah, beristirahat, atau berkumpul bersama keluarga, tentu dengan menyesuaikan kebijakan cuti di masing-masing tempat kerja.
Editor : Ali Mustofa