RADAR KUDUS - Inilah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh warga terkait dengan hukum menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Berikut salah satu pertanyaan terkait dengan hukum menjual makanan ringan untuk anak kecil pada sata siang hari di bulan Ramadan
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menjual makanan-makanan ringan seperti ciki, kacang atom, dsb, yang ditujukan dan dibeli oleh anak-anak kecil belum baligh pada siang bulan Ramadan?
Jawab:
Hukumnya sah dan boleh bila memang pembelinya adalah anak-anak kecil belum baligh (belum berumur sepuluh tahun) yang belum berkewajiban puasa Ramadan
Keterangan a.l. dari:
l'anatut Thaalibiin, III, hal. 24.
Buku Jawaban As'ilah Pengajian Pitulasan tahun 1422 H
Editor : Noor Syafaatul Udhma