RADAR KUDUS - Zakat fitrah adalah ibadah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok.
Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan.
Tepatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Waktu pelaksanaannya sangatlah spesifik dan memiliki makna yang dalam bagi umat Muslim.
Berikut adalah uraian mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah:
Waktu Melakukan Zakat Fitrah
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri dilaksanakan.
Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri
Nesaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Jumlah zakat fitrah harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.
Dilansir dari laman resmi Baznas, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.
Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan
Niat Melakukan Zakat Fitrah
Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.
Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.
Berikut adalah niat-niat zakat fitrah:
- Niat zakat fitrah Untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
3. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
4. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
5. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
6. Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Dengan memahami waktu pelaksanaan zakat fitrah dan pentingnya kepatuhan terhadap waktu tersebut, umat Muslim dapat memastikan bahwa ibadah mereka diterima di sisi Allah SWT.
Dengan adanya zakat fitrah juga membantu mereka yang membutuhkan dalam menyambut hari raya Idul Fitri dengan sukacita dan keberkahan.
Editor : Dzikrina Abdillah