RADAR KUDUS - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam sering bertanya-tanya tentang hukum menggunakan sikat gigi dan pasta gigi saat berpuasa.
Meskipun terlihat sepele, pertanyaan ini mencerminkan kepedulian akan menjalankan ibadah dengan benar sesuai dengan ajaran agama.
Mari kita jelajahi hukum sikat gigi saat berpuasa Ramadan menurut perspektif ulama dan pandangan medis.
Selain menahan lapar dan haus, saat berpuasa kita juga dianjurkan untuk menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.
Misalnya, saat berkumur atau sikat gigi. Kedua hal tersebut kerap menjadi kekhawatiran sebagian orang.
Khawatir dapat membatalkan puasa karena aktivitas tersebut melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Adapun Hal-hal yang membatalkan puasa sebagai berikut:
1. Makan atau Minum dengan Sengaja
Ini termasuk makan atau minum secara sengaja, baik itu makanan, minuman, atau bahkan asap rokok.
2. Hubungan Intim
Berhubungan intim dengan pasangan saat siang hari juga dapat membatalkan puasa.
3. Muntah Secara Sengaja
Jika seseorang sengaja memuntahkan makanan atau minuman yang telah dimakan, puasanya akan batal.
4. Haid dan Nifas.
Bagi wanita yang sedang haid atau nifas, mereka dikecualikan dari berpuasa selama periode tersebut.
Lantas, bagaimana hukumnya menyikat gigi? Apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa?
Dilansir dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,”
Penjelasan lain disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan.
Sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Demikian pula dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.
Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah).
Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.
Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”
Kesimpulannya, boleh berkumur saat puasa, baik ketika berwudlu maupun sikat gigi.
Namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.
Dalam pandangan mayoritas ulama, menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, karena sikat gigi tidak dimaksudkan untuk dimakan atau diminum.
Namun demikian, sebaiknya hindari menelan air berlebihan saat berkumur atau membersihkan gigi untuk menghindari keraguan dan memastikan kelancaran ibadah puasa anda.
Dalam hal ini, penting untuk diingat bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan rahmat dan toleransi.
Jika seseorang melakukan sesuatu dengan niat baik dan tidak sengaja melanggar aturan puasa, Allah Maha Pengampun dan Maha Pengasih yang pasti memahami niat baik tersebut.
Editor : Dzikrina Abdillah