Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Ciptakan Lingkungan Islami, Pemkab Aceh Utara Resmi Terapkan Pemisahan Kelas Siswa dan Siswi di Jenjang SD-SMP

Ghina Nailal Husna • Jumat, 17 Juli 2026 | 16:11 WIB
Ciptakan Lingkungan Islami, Pemkab Aceh Utara Resmi Terapkan Pemisahan Kelas Siswa dan Siswi di Jenjang SD-SMP
Ciptakan Lingkungan Islami, Pemkab Aceh Utara Resmi Terapkan Pemisahan Kelas Siswa dan Siswi di Jenjang SD-SMP

 

RADAR KUDUS — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menempuh langkah progresif dalam penataan sistem pendidikan dasar dan menengah di wilayahnya.

Mulai tahun ajaran baru 2026/2027, otoritas pemerintahan setempat resmi memberlakukan kebijakan pemisahan ruang belajar antara siswa laki-laki (putra) dan perempuan (putri) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta madrasah sederajat.

Kebijakan berskala daerah ini secara formal disahkan dan disebarluaskan melalui surat imbauan resmi yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil.

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Kendaraan di Rembang Merosot, Bapenda Jateng Soroti Krisis Kepercayaan dan Isu Korupsi

Regulasi baru ini dirancang sebagai implementasi nyata dari kekhususan Aceh dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah, sekaligus respons protektif dalam membatasi pergaulan bebas di kalangan remaja usia sekolah.

Menjaga Adab Pergaulan Sejak Usia Dini

Langkah pemisahan kelas ini tidak hanya sekadar mengubah tata letak tempat duduk atau ruangan, melainkan memiliki substansi filosofis dan sosiologis yang mendalam bagi perkembangan karakter peserta didik.

Pemerintah daerah menggarisbawahi beberapa poin penting di balik urgensi penerapan kebijakan ini:

  • Penguatan Karakter Islami: Membentuk ekosistem belajar-mengajar yang kental dengan nilai-nilai kesopanan, adab, dan norma ketimuran yang selaras dengan nilai Islam.

  • Mitigasi Pergaulan Bebas: Menekan potensi interaksi non-akademis yang berlebihan antara pelajar putra dan putri di luar pengawasan, demi meminimalisir kenakalan remaja.

  • Fokus Konsentrasi Belajar: Membantu siswa agar lebih fokus menyerap materi pelajaran tanpa adanya distraksi psikologis akibat dinamika pertemanan antargender di dalam ruang kelas.

Integrasi dengan Program Akselerasi Tahfiz Al-Qur'an

Sinergi Kurikulum Daerah: Kebijakan tata ruang kelas baru ini didesain agar berjalan beriringan dengan penguatan program keagamaan lokal, khususnya pada sektor hafalan kitab suci (tahfiz).

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menilai pemisahan ruang kelas akan sangat membantu efektivitas guru dalam membimbing hafalan para murid.

Dalam aturan pendukungnya, Pemkab menetapkan target pencapaian hafalan yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta didik sebagai syarat kompetensi kelulusan:

  1. Jenjang SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI): Seluruh siswa diwajibkan mampu menghafal secara lancar dan menguasai minimal Juz 30 (Juz Amma).

  2. Jenjang SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs): Target kapasitas hafalan ditingkatkan, di mana para pelajar ditargetkan mampu menguasai Juz 29 dan Juz 30 sebelum menyelesaikan masa studinya.

Fleksibilitas Infrastruktur Sekolah

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Kendaraan di Rembang Merosot, Bapenda Jateng Soroti Krisis Kepercayaan dan Isu Korupsi

Mengingat kondisi kapasitas gedung dan jumlah ruang kelas di setiap satuan pendidikan di Aceh Utara belum merata, pemerintah daerah memastikan tidak akan memaksakan kebijakan ini secara instan yang dapat mengganggu jalannya proses KBM.

Bagi sekolah-sekolah yang saat ini masih mengalami keterbatasan jumlah ruangan atau kekurangan fasilitas fisik pendukung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara memberikan kelonggaran waktu (grace period).

Pihak sekolah diperbolehkan melakukan persiapan internal dan penyesuaian tata ruang secara bertahap, hingga fasilitas sarana dan prasarana mereka benar-benar siap untuk mengadopsi sistem pemisahan kelas ini secara penuh. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Pemisahan kelas Aceh Utara kebijakan sekolah Islami SD SMP Bupati Ismail A Jalil target tahfiz Al-Quran sekolah tata tertib pergaulan pelajar Aceh