Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengambil langkah tegas untuk menciptakan iklim belajar yang lebih kondusif di tanah air.
Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang membatasi pemakaian perangkat gawai (smartphone dan tablet) di lingkungan sekolah guna mendorong siswa agar lebih bijak, aman, serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi digital.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, meluruskan bahwa kebijakan ini tidak dirancang untuk mengharamkan teknologi di kelas, melainkan sebagai instrumen kontrol agar gawai difungsikan secara optimal demi menyokong kegiatan akademis.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," terang Abdul Mu'ti dalam siaran pers resminya, Selasa (14/7/2026).
Langkah taktis ini dituangkan secara legal formal melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Melalui maklumat ini, Kemendikdasmen membidik terciptanya budaya literasi digital yang sehat sekaligus mengembalikan fokus serta konsentrasi penuh siswa saat menyerap materi pelajaran di sekolah.
Lindungi Kesehatan Mental dan Fisik Siswa
Mendikdasmen membeberkan bahwa intervensi kebijakan ini mendesak untuk dilakukan mengingat tingginya paparan layar (screen time) masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data statistik terbaru, rata-rata durasi berselancar di dunia maya bagi pengguna internet di tanah air telah menembus angka kritis, yakni 7 jam 32 menit per hari.
Abdul Mu'ti memperingatkan bahwa pembiaran terhadap konsumsi internet berlebih tanpa batas waktu berpotensi memicu berbagai gangguan tumbuh kembang, baik dari aspek fisik maupun psikis anak.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," tegasnya.
Fleksibilitas Aturan di Tangan Kepala Sekolah
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa aturan pembatasan ini hanya bersifat mengikat selama aktivitas pembelajaran berlangsung di area sekolah.
Pemerintah juga tidak menerapkan aturan kaku yang seragam, melainkan memberikan ruang bagi kepala sekolah untuk menyusun tata tertib mandiri.
Pihak kepala sekolah diinstruksikan untuk merumuskan tata cara pembatasan gawai yang disesuaikan secara dinamis dengan karakteristik siswa, kebutuhan kurikulum, serta kesiapan infrastruktur di masing-masing satuan pendidikan.
Di sisi lain, para guru dan staf kependidikan juga dituntut untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan (role model) pemanfaatan perangkat digital yang sehat selama berada di lingkungan sekolah.
Dorong Peran Aktif Orang Tua Lewat Metode '3S'
Guna memastikan kebijakan ini berjalan berkesinambungan dan tidak patah saat siswa pulang ke rumah, Kemendikdasmen mengetuk kesadaran para orang tua dan wali murid untuk menerapkan pola asuh digital (digital parenting) yang selaras di lingkungan keluarga.
Salah satu metode praktis yang direkomendasikan pemerintah kepada orang tua adalah pembiasaan prinsip 3S yang proporsional sesuai dengan jenjang usia anak, yang meliputi:
-
Screen Time (Pengaturan durasi menatap layar yang ideal).
-
Screen Zone (Penetapan area bebas gawai di rumah, misalnya di meja makan atau kamar tidur).
-
Screen Break (Pembiasaan jeda istirahat berkala untuk mengistirahatkan mata dan fisik dari gawai).
Melalui sinergi lintas sektor ini, Kemendikdasmen optimistis dapat membangun ekosistem digital yang jauh lebih ramah anak, sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung penuh potensi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
Editor : Iwan Arfianto