RADAR KUDUS – Buku selama ini dikenal sebagai jendela dunia yang membuka akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Namun, di Indonesia, harga buku komersial dan buku umum masih dipengaruhi oleh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan data International Publishers Association (IPA) yang diolah PwC dan dipublikasikan Katadata Databoks, Indonesia mengenakan PPN sebesar 11 persen untuk buku komersial dan buku umum.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Laos yang mengenakan pajak 10 persen, Singapura 9 persen, dan Vietnam 5 persen.
Sementara itu, sejumlah negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, Kamboja, Myanmar, dan Timor Leste menerapkan tarif 0 persen untuk seluruh jenis buku.
Kondisi tersebut membuat Indonesia menjadi negara dengan tarif pajak buku komersial tertinggi di kawasan.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk buku pelajaran sekolah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, buku pelajaran memperoleh fasilitas pembebasan sehingga tarif PPN yang dikenakan sebesar 0 persen.
Kebijakan ini bertujuan menjaga akses pendidikan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Besarnya pajak pada buku komersial dinilai dapat berdampak terhadap harga jual di pasaran.
Ketika harga buku meningkat, daya beli masyarakat berpotensi menurun, terutama bagi kalangan pelajar, mahasiswa, dan pembaca yang rutin membeli buku sebagai sumber referensi maupun bacaan.
Di sisi lain, sejumlah negara memilih membebaskan pajak buku sebagai upaya meningkatkan literasi.
Dengan harga yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses bahan bacaan sehingga budaya membaca dapat terus berkembang.
Literasi sendiri menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Semakin mudah masyarakat memperoleh buku, semakin besar pula peluang untuk memperluas pengetahuan dan meningkatkan kemampuan berpikir kritis. (bay)
Editor : Ali Mustofa