Jakarta – Bagi orang tua dan calon mahasiswa yang berencana membidik kursi rumpun ilmu kesehatan melalui jalur seleksi mandiri, komponen biaya kuliah menjadi aspek krusial yang harus dihitung secara matang.
Salah satu instrumen biaya penting di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bulanan adalah uang pangkal.
Di ranah universitas negeri, uang pangkal ini secara formal diadopsi dengan nomenklatur Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Dana tersebut dialokasikan sebagai kontribusi investasi mahasiswa demi akselerasi mutu fasilitas pendidikan.
Skema IPI ini umumnya mengikat bagi para pendaftar yang lolos melalui jalur seleksi mandiri non-nasional (bukan jalur SNBP maupun SNBT).
Landasan Hukum Regulasi Tarif IPI
Pemberlakuan nominal uang pangkal di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dikendalikan secara hukum oleh pemerintah lewat Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan regulasi kementerian tersebut, batas atas pengenaan tarif IPI dibatasi paling tinggi sebesar 4 kali dari nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang melekat pada masing-masing program studi per tahunnya.
Sebagai referensi persiapan biaya admisi, berikut adalah rangkuman resmi nominal uang pangkal (IPI/BPIF) untuk program studi S1 Pendidikan Dokter/Kedokteran di 10 PTN terkemuka tanah air:
Daftar Uang Pangkal S1 Kedokteran di 10 PTN
1. Universitas Indonesia (UI)
Skema tarif IPI rumpun Kedokteran di UI pada jalur mandiri disesuaikan secara proporsional dengan klaster penentuan UKT mahasiswa:
-
IPI Kelompok 1 (UKT 1–2): Rp 0
-
IPI Kelompok 2 (UKT 3–4): Rp 60.000.000
-
IPI Kelompok 3 (UKT 5–8): Rp 90.000.000
-
IPI Kelompok 4 (UKT 9–11): Rp 120.000.000
2. IPB University
Dikenal dengan istilah Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF), tarifnya dibagi atas 3 kelompok:
-
BPIF I: Rp 135.000.000
-
BPIF II: Rp 142.500.000
-
BPIF III: Rp 150.000.000
3. UPN "Veteran" Jakarta (UPNVJ)
Melalui skema Seleksi Mandiri (Sema), penentuan IPI dipisahkan dalam tiga nominal:
-
Kelompok 1: Rp 260.000.000
-
Kelompok 2: Rp 270.000.000
-
Kelompok 3: Rp 280.000.000
4. Universitas Padjadjaran (Unpad)
Untuk calon dokter yang dinyatakan lolos melalui saringan Seleksi Mandiri Ujian SMUP, pihak kampus memberlakukan nilai IPI tunggal berkapasitas Rp 195.000.000.
5. Universitas Gadjah Mada (UGM)
UGM mematok nilai IPI rata sebesar Rp 30.000.000 sesuai batas atas klaster sains, teknologi, dan kesehatan. Otoritas UGM menegaskan, nominal ini hanya dibebankan kepada mahasiswa dengan profil ekonomi mapan (tidak masuk klasifikasi penerima subsidi UKT Pendidikan Unggul).
6. Universitas Sebelas Maret (UNS)
IPI S1 Pendidikan Dokter di kampus Solo ini diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan:
-
Kelompok 1: Rp 25.000.000
-
Kelompok 2: Rp 75.000.000
-
Kelompok 3: Rp 269.920.000
7. Universitas Airlangga (Unair)
Unair mematok angka IPI sebesar Rp 200.000.000. Besaran biaya ini mengikat secara menyeluruh bagi semua mahasiswa baru dari lini Mandiri Reguler (Mandiri Prestasi, Mandiri UTBK Plus, serta Ujian Tulis).
8. Universitas Brawijaya (UB)
Biaya institusi jalur mandiri di UB dipetakan mulai dari Kelompok IV hingga kelompok tertinggi, sebagai berikut:
-
Kelompok IV: Rp 150.000.000
-
Kelompok V: Rp 165.000.000
-
Kelompok VI: Rp 175.000.000
-
Kelompok VII: Rp 200.000.000
-
Kelompok VIII: Rp 225.000.000
9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Sebagai prodi yang relatif baru, IPI Kedokteran ITS dipatok senilai Rp 150.000.000, berlaku untuk skema Mandiri Kemitraan, Umum (SMITS ACE), maupun Jalur Prestasi (SMITS FLAT).
10. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
Unesa menetapkan tiga opsi nominal pengisian uang pangkal institusi, yaitu:
-
IPI Kelompok 1: Rp 200.000.000
-
IPI Kelompok 2: Rp 225.000.000
-
IPI Kelompok 3: Rp 250.000.000
Untuk mengetahui rincian tata cara pembayaran, prosedur pengajuan dispensasi, serta sistem angsuran cicilan per semester, calon pendaftar disarankan memantau secara berkala laman portal Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) atau admisi resmi dari masing-masing universitas tujuan.
Editor : Iwan Arfianto