Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Aturan Baru Masuk SD: Usia Minimal Kini Bisa 5 Tahun 6 Bulan, Ini Syarat Khusus dari Kemendikdasmen

Ghina Nailal Husna • Senin, 25 Mei 2026 | 22:09 WIB
Usia Minimal Kini Bisa 5 Tahun 6 Bulan, Ini Syarat Khusus dari Kemendikdasmen
Usia Minimal Kini Bisa 5 Tahun 6 Bulan, Ini Syarat Khusus dari Kemendikdasmen

 

RADAR KUDUS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merombak regulasi terkait batas usia masuk Sekolah Dasar (SD).

Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemenuhan hak pendidikan anak-anak di Indonesia, sekaligus menyesuaikan dengan tingkat perkembangan mental serta kesiapan psikis masing-masing individu.

Aturan terbaru ini secara resmi diimplementasikan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Baca Juga: Dari Menu Rumahan Jadi Komoditas Global: Ikan Nila Indonesia Sukses Tembus Pasar Premium AS dan Eropa dengan Rekor 'Nol Penolakan'

Landasan hukum kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan dasar.

Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, syarat usia calon peserta didik baru kelas 1 SD memang masih memprioritaskan anak yang telah menginjak usia 7 tahun tepat per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Namun, aturan ini tidak lagi bersifat kaku.

 Anak-anak yang baru menginjak usia 6 tahun per 1 Juli tetap diperbolehkan mendaftar secara reguler tanpa hambatan administratif.

Perubahan paling signifikan yang menjadi sorotan publik adalah adanya ruang pengecualian khusus bagi anak dengan usia yang jauh lebih muda.

Pemerintah kini membuka kesempatan bagi calon murid yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan untuk bisa mencicipi bangku sekolah dasar.

Kendati jalur pengecualian usia dini dibuka, Kemendikdasmen menetapkan filter seleksi yang sangat ketat untuk memastikan anak tidak mengalami tekanan mental saat mengikuti kegiatan belajar-mengajar.

Pengecualian usia minimal 5 tahun 6 bulan ini hanya berlaku bagi anak yang dinilai memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kematangan emosional yang matang.

Kesiapan komprehensif tersebut wajib dibuktikan secara otentik melalui dokumen resmi.

"Bagi calon siswa yang usianya masih di bawah ketentuan umum, maka wajib melampirkan surat keterangan atau rekomendasi tertulis dari pihak yang berwenang. 

Harus ada bukti legal bahwa anak ini memang secara psikologis sudah siap menempuh pendidikan dasar," tegas perwakilan kementerian dalam sosialisasi SPMB.

Baca Juga: Kondisi Sudah Sehat, Jokowi Siap Keliling Indonesia

Rekomendasi tertulis tersebut harus dikeluarkan oleh psikolog profesional. Namun, guna mengakomodasi keterbatasan fasilitas di berbagai wilayah nusantara, pemerintah memberikan solusi alternatif.

Jika di daerah tempat tinggal calon murid belum tersedia layanan psikolog profesional, maka surat rekomendasi kesiapan belajar tersebut dapat diterbitkan berdasarkan penilaian dan kesepakatan tertulis dari dewan guru pada satuan pendidikan (sekolah) yang dituju.

Langkah kolaboratif antara DPR RI dan Kemendikdasmen ini diharapkan dapat menyaring anak-anak berbakat sejak dini tanpa mengabaikan aspek kesehatan mental anak, sehingga proses transisi dari masa pendidikan anak usia dini (PAUD) ke sekolah dasar dapat berjalan dengan harmonis. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Aturan Masuk SD 2026 #Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 #Usia Minimal Masuk Sekolah #Syarat Rekomendasi Psikolog #Sistem Penerimaan Murid Baru